Ganjil Genap Diberlakukan Lagi Jika Lalu Lintas Jakarta Padat

Jum'at, 12 Juni 2020 | 12:21 WIB
Ganjil Genap Diberlakukan Lagi Jika Lalu Lintas Jakarta Padat
Suasana di Jalan Rasuna Said arah Sudirman, Jakarta, saat awal periode PSBB, Senin (16/3). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan ganjil genap (gage) kendaraan bermotor di DKI Jakarta tak akan langsung diterapkan begitu saja. Namun ada kondisi tertentu yang menjadi syarat sebelum dimulainya gage.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan gage akan diterapkan ketika lalu lintas ibu kota begitu padat. Menurutnya hal ini akan meningkatkan risiko penularan corona Covid-19.

Lalu dengan akan diterapkannya gage, maka masyarakat diharapkan akan beralih ke angkutan umum. Namun ia menyatakan, sebelum gage dimulai, kapasitas transportasi umum harus bisa menampung warga ini.

"Artinya jika kondisinya sudah sangat padat, di sisi lain angkutan umumnya masih memadai, itu masih bisa diterapkan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga: Ganjil-Genap di DKI Jakarta Berlaku Pada Kondisi Tertentu, Ini Maksudnya

Beda lagi kondisinya jika angkutan umum dan lalu lintas kendaraan pribadi sudah terlalu padat. Pihaknya menurut Syafrin, akan melakukan opsi selain ganjil genap untuk bisa mengurangi pergerakan masyarakat.

"Tentu kita akan melakukan kajian, upaya-upaya agar masyarakat aware terhadap pelaksanaan masa transisi ini yang kita masih dalam kerangka kebijakan PSBB," jelasnya.

Ia menyebut kebijakan gage merupakan bagian dari tindakan 'rem mendadak' PSBB transisi. Gage dianggapnya sebagai peringatan kepada masyarakat bahwa DKI masih dalam masa PSBB dan yang boleh berkegiatan hanya yang berkepentingan.

"Jika masyarakat ternyata tetap melakukan perjalanan yang tidak penting, kemudian kami melihat perlu dilakukan ganjil genap karena mengingatkan warga bahwa sekarang kita masih dalam tatanan pelaksanaan PSBB," tuturnya.

Menurutnya jika aturan PSBB transisi seperti membatasi jumlah karyawan, pengunjung gedung dan lainnya sebanyak 50 persen bisa dijalankan, seharusnya tidak ada kepadatan lalu lintas yang berlebihan. Dengan demikian, maka ganjil genap tak perlu diterapkan.

Baca Juga: Tak Setuju Ganjil Genap Motor, DPRD DKI: Naik Kendaraan Umum Berbahaya

"Artinya upaya ini harus terus kita pertahankan, agar kita segera keluar dari pelaksanaan PSBB yang di masa transisi ini menuju kepada normal baru untuk kebiasaan kita," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI