Cara Sembelih Hewan Kurban saat Wabah Virus Corona

Jum'at, 12 Juni 2020 | 11:31 WIB
Cara Sembelih Hewan Kurban saat Wabah Virus Corona
Pedagang hewan kurban di kawasan Matraman Raya, Jakarta, Jumat (2/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap orang juga diimbau untuk menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung selama kegiatan kurban selama wabah virus corona. Ini bagian dari cara sembelih hewan kurban atau cara potong hewan kurban saat wabah virus corona.

Lalu setiap orang yang berkegiatan kurban diharuskan membawa dan menggunakan barang pribadi seperti perlengkapan salat dan perlengkapan makan sendiri.

Hal itu dinyatakan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan Syamsul Ma'arif.

Syamsul setelah pulang dari tempat kurban, setiap orang juga wajib mandi dan membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga yang ada di rumah.

Baca Juga: Aturan Penjualan Hewan Kurban di Masa Pendemi Virus Corona

Untuk kegiatan pemotongan hewan kurban, tidak banyak berbeda dengan penjualan hewan kurban yaitu tetap menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jarak, jaga kebersihan dan menggunakan masker atau face shield selama kegiatan pemotongan hewan kurban.

Petugas pemotongan hewan kurban juga diimbau untuk tidak merokok, meludah, dan memperhatikan etika bersin serta batuk selama berkegiatan pemotongan kurban.

"Selain itu, petugas pemotongan hewan kurban juga diharuskan berasal dari lingkungan atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan dan tidak sedang masa karantina mandiri," kata Syamsul dalam pernyataan persnya.

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (COVID-19). Salah satunya soal aturan penjualan hewan kurban di masa pandemi virus corona.

Hal itu dilakukan pemerintah berupaya melakukan penyesuaian tentang pelaksanaan kurban, mengingat saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi COVID-19.

Baca Juga: Lezatnya Resep Oseng Jando Pedas dari Sisa Gajih Hewan Kurban

Dirjen PKH Kementan I Ketut Diarmita mengatakan SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan normal baru di tengah pandemi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI