Pemerintah Dinilai Tak Transparan Soal Data Hasil Tes Covid-19 Warga

Jum'at, 12 Juni 2020 | 10:54 WIB
Pemerintah Dinilai Tak Transparan Soal Data Hasil Tes Covid-19 Warga
Tes virus corona di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Irma mengingatkan, pemerintah khususnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bahwa informasi kesehatan publik telah diatur dalam konstitusi. Di antaranya melalui Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, dan Undang undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. UU KIP menyebutkan bahwa informasi kesehatan adalah informasi publik.

Sementara pada Pasal 169 UU Kesehatan disebutkan bahwa, “Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh akses terhadap informasi kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat”.

Koalisi warga untuk Keterbukaan Data Covid-19 ini terdiri dari Laporcovid19.org, Kawalcovid19.id, Jurnalis Bencana dan Krisis Indonesia, Kios Ojo Keos Society, YLBHI, KontraS, PSHK, ICW, KontraS, Hakasasi.id, Lokataru Foundation, CISDI, LBH Masyarakat.

Baca Juga: Musala Stasiun MRT Jakarta Jadi Ruang Isolasi Virus Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI