Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Sindir Jokowi

Jum'at, 12 Juni 2020 | 10:43 WIB
Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Sindir Jokowi
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menambahkan, "Termasuk pak @jokowi yang membiarkan aparatnya berbuat seperti ini..prestasi?"

Novel Baswedan menyindir Jokowi karena terdakwa kasus penyiraman air keras hanya dituntut satu tahun penjara (Twitter)
Novel Baswedan menyindir Jokowi karena terdakwa kasus penyiraman air keras hanya dituntut satu tahun penjara (Twitter)

Keluh kesah Novel dalam cuitan di Twitter ini memancing warganet untuk berkomentar. Mereka rata-rata memberikan dukungan kepada Novel.

Untuk diketahui, Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang turut serta bersama Rahmat Kadir Mahulette melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.

Keduanya dinyatakan sebagai terdakwa kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Baca Juga: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Amnesty: Keadilan Dicederai

JPU menyatakan Rahmat Kadir terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Satu terdakwa lainnya, Ronny Bugis, juga dituntut 1 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun," imbuhnya.

JPU menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa Ronny Bugis dalam perkara ini ialah perbuatannya sebagai anggota Brimob Polri itu telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, dan dianggap bersikap kooperatif.

Baca Juga: Penyiram Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Otaknya Harus Ditangkap

Tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa Rahmat Kadir sama dengan yang dijatuhkan kepada terdakwa Ronny Bugis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI