Suara.com - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan marah dan kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus penyiraman air keras yang dinilai terlalu ringan.
JPU, dalam sidang di Pangadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020), menyatakan dua oknum polisi peneror air keras novel dituntut satu tahun penjara.
Novel Baswedan menganggap sidang terdakwa penyiram air keras, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis hanya formalitas. Ia pun menyindir Presiden Jokowi melalui unggahannya.
"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terdapat saya hanya formalitas," tulis Novel melalui akun Twitternya, @nazaqistsha, Kamis (11/6/2020).
Baca Juga: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Amnesty: Keadilan Dicederai
"Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan," imbuh Novel yang dalam unggahan tersebut menyertakan tautan berita perihal tuntutan JPU terhadap kasus tersebut.
Dalam cuitan berikutnya, Novel menyampaikan rasa kecewa. Ia memiliki tugas penting memberantas koruptor tapi justru mendapat perlakuan ironis semacam ini.
"Keterlaluan memang...sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor..tetapi jadi korban praktek lucu begini..lebih rendah dari orang menghina," ujar Novel.
"Pak @jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan," sindir Novel Baswedan.
Sebenarnya, Novel hanya ingin membiarkan begitu saja teror yang menyebabkan kedua matanya cidera. Tapi ia yakin orang-orang yang terlibat akan dipertanggungjawabkan kelak.
Baca Juga: Penyiram Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Otaknya Harus Ditangkap
"Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH.. Tapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri, karena semua akan dipertanggungjawabkan," ucap Novel.