Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman menganggap tuntutan satu tahun penjara dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah melukai keadilan.
Menurutnya, tuntutan itu terlalu ringan dibanding aksi teror air keras yang dilakukan kedua terdakwa karena telah membuat mata kiri Novel tak lagi bisa melihat secara sempurna.
"Saya menganggap tuntutan satu tahun kepada terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan melukai rasa keadilan. Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel yakni cacat seumur hidup," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).
Habiburokhman pun membandingkan tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari kasus-kasus penyiraman air keras lainnya, seperti kasus di Pengadilan Negeri Denpasar yang menutut terdakwa selama 3,5 tahun penjara. Kemudian, kasus di Pengadilan Negeri Bengkulu dan di Pengadilan Negeri Pekalongan yang terdakwanya masing-masing dituntut 10 tahun bui.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Usulan Penambahan Anggaran Pilkada 2020
Kendati begitu, ia tidak ingin mengintervensi proses hukum. Ia hanya berharap hakim dapat mengambil keputusan dengan benar dengan melihat fakta persidangan. Jangan sampai justru ringannya tuntutan terhadap terdakwa penyiraman air keras Novel menjadi pertanda melemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya tidak akan mengintervensi jalanya persidangan, tapi logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas," ujar Habiburokhman.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Patoni menjelaskan pertimbangan pihaknya menuntut terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman satu tahun penjara.
Ahmad berdalih berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana dalam Pasal 355 KUHP.
"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," ujar Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Baca Juga: Beralasan Sakit, Putri Nurhadi Batal Diperiksa KPK Hari Ini
Ahmad lantas mengemukakan bahwa berdasar fakta persidangan diketahui bahwa kedua terdakwa disebutnya hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel. Hal itu dilakukan lantaran Novel dianggap sebagai orang yang lupa terhadap institusi Polri.
"Kemudian ketika dia ingin melakukan pelajaran penyiraman (air asam sulfat H2SO4) ke badannya (Novel) ternyata mengenai mata, maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353, perencanaan, penganiyaan yang mengakibatkan luka berat," tutur Ahmad
"Berbeda dengan Pasal 355, kalau Pasal 355 dari awal sudah mentarget dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini dia tidak ada untuk melukai," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara.
Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebgaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).