JPU: Fakta Persidangan Tak Ungkap Aktor Lain di Balik Penyiraman Novel

Jum'at, 12 Juni 2020 | 08:32 WIB
JPU: Fakta Persidangan Tak Ungkap Aktor Lain di Balik Penyiraman Novel
Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Patoni menyebut berdasar fakta persidangan tidak ditemukan adanya pihak lain atau aktor yang memerintahkan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dibalik kasus penyirman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Menurut Ahmad, berdasar fakta persidangan kedua anggota Brimob Polri itu terbukti melakukan aksi tersebut karena motif pribadi.

"Sementara ini dalam fakta persidangan seperti itu, tidak ada yang muncul mengarah pada perintah seseorang untuk melakukan penyiraman itu, tidak ada," kata Ahmad usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Ahmad lantas berdalih bahwa dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Novel pun fakta-fakta yang menjurus adanya aktor lain dibalik kasus penyirman tersebut juga tidak muncul.

Baca Juga: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Amnesty: Keadilan Dicederai

Dia lagi-lagi mengatakan bahwa berdasar fakta persidangan hanya diketahui bahwa kedua terdakwa melakukan aksi penyerangan tersebut lantaran kesal dengan Novel yang dianggap telah melupakan institusi Polri yang merupakan asalnya itu.

"Sampai saat pemeriksaan saksi terhadap Novel pun, tidak pernah ada muncul kalau ada perintah mengarah kepada terdakwa untuk melakukan penyiraman," ujar Ahmad.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara.

Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebgaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

JPU menjelaskan pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana dalam Pasal 355 KUHP.

Baca Juga: Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara

"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI