Philip Manshaus, Penyerang Masjid Norwegia Berakhir Dipenjara 21 Tahun

Suwarjono Suara.Com
Jum'at, 12 Juni 2020 | 06:18 WIB
Philip Manshaus, Penyerang Masjid Norwegia Berakhir Dipenjara 21 Tahun
BBC
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Norwegia menjatuhkan hukuman 21 tahun penjara kepada Philip Manshaus dalam kasus pembunuhan saudara perempuan tirinya dan penyerangan di masjid Al-Noor Islamic Centre pada Agustus tahun 2019.

Pengadilan menetapkan Manshaus, 22, harus menjalani masa hukuman minimal 14 tahun sebelum boleh mengajukan potongan hukuman.

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Annika Lindstroem menyebutkan Manshaus telah mengakses berbagai situs neo-Nazi, termasuk laman-laman yang menyerukan perang sipil atas "dasar ras".

Serangan masjid Norwegia: Terduga pelaku Philip Manshaus hadir di pengadilan Penembakan masjid di Norwegia dikategorikan sebagai kemungkinan aksi terorisme Tunjuk juru bicara berburka, organisasi Muslim Norwegia tuai kecaman

Dikatakan oleh Lindstroem, Manshaus melancarkan aksi di masjid "dengan tujuan membunuh Muslim sebanyak mungkin".

Baca Juga: Penembakan Masjid di Norwegia, Ada Mayat di Rumah Tersangka

Pengadilan menolak argumen terdakwa bahwa Manshaus mengalami gangguan jiwa sehingga tidak bisa disidang.

Dengan mengenakan helm, perisai tubuh dan membawa beberapa senjata, Manshaus menyerbu masjid Al-Noor Islamic Centre di Baerum, arah barat dari ibu kota Norwegia, Oslo pada Agustus lalu.

Ia sempat melepaskan beberapa tembakan sebelum berhasil dikendalikan oleh salah seorang jamaah, Mohammad Rafiq, 65, pensiunan perwira Angkatan Udara Pakistan.

Rafiq juga berhasil merampas senjata Manshaus sebelum polisi tiba. Tak seorangpun mengalami luka parah dalam penembakan di masjid. Ketika itu hanya ada tiga orang di sana dan mereka sedang menyiapkan acara Idul Adha.

Tidak lama setelah serangan di masjid, jenazah saudara perempuan tirinya kelahiran China, Johanne Zhangjia Ihle-Hansen yang berusia 17 tahun, ditemukan di sebuah rumah di Baerum.

Baca Juga: Rumah Aktivis Austria Digeledah Terkait Penembakan Masjid di Selandia Baru

Mengidolakan Hitler dan Breivik

Pihak berwenang memperlakukan peristiwa itu sebagai aksi teror berbau rasis sayap ektrem kanan.

Polisi mengungkap bukti bahwa Manshaus terinspirasi oleh Brenton Tarrant, terdakwa pelaku serangan atas dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pada Maret 2019. Tarrant mengaku bersalah atas 51 dakwaan di Selandia Baru.

Manshaus sendiri juga memasang kamera pada helm dan merekam aksinya di masjid, tetapi gagal menyiarkan serangan itu lewat internet.

Masa hukuman minimal 14 tahun yang ditetapkan bagi Manshaus lebih lama dibanding masa hukuman minimal 10 tahun dalam kasus Anders Behring Breivik, ekstremis sayap kanan yang membunuh 77 orang di Norwegia pada tahun 2011.

Sejak tahun 2015 Norwegia meningkatkan hukuman minimal untuk kasus-kasus serupa.

Selama sidang berlangsung Manshaus tidak menunjukkan penyesalan. Ia juga menyebut Adolf Hitler dan Anders Behring Breivik sebagai idolanya.

Dalam sidang pada tanggal 7 Mei, Manshaus menunjukkan gestur "OK" yang biasanya digunakan oleh kalangan ekstremis sayap kanan.

Ketika hadir dalam sidang perdana tahun lalu, ia muncul dengan memar dan luka di wajahnya

Selain hukuman penjara, Manshaus diwajibkan membayar ganti rugi kepada keluarga korban dan biaya sidang sebesar 100,000 krone atau sekitar Rp25 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI