Philip Manshaus, Penyerang Masjid Norwegia Berakhir Dipenjara 21 Tahun

Suwarjono Suara.Com
Jum'at, 12 Juni 2020 | 06:18 WIB
Philip Manshaus, Penyerang Masjid Norwegia Berakhir Dipenjara 21 Tahun
BBC
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi mengungkap bukti bahwa Manshaus terinspirasi oleh Brenton Tarrant, terdakwa pelaku serangan atas dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pada Maret 2019. Tarrant mengaku bersalah atas 51 dakwaan di Selandia Baru.

Manshaus sendiri juga memasang kamera pada helm dan merekam aksinya di masjid, tetapi gagal menyiarkan serangan itu lewat internet.

Masa hukuman minimal 14 tahun yang ditetapkan bagi Manshaus lebih lama dibanding masa hukuman minimal 10 tahun dalam kasus Anders Behring Breivik, ekstremis sayap kanan yang membunuh 77 orang di Norwegia pada tahun 2011.

Sejak tahun 2015 Norwegia meningkatkan hukuman minimal untuk kasus-kasus serupa.

Baca Juga: Penembakan Masjid di Norwegia, Ada Mayat di Rumah Tersangka

Selama sidang berlangsung Manshaus tidak menunjukkan penyesalan. Ia juga menyebut Adolf Hitler dan Anders Behring Breivik sebagai idolanya.

Dalam sidang pada tanggal 7 Mei, Manshaus menunjukkan gestur "OK" yang biasanya digunakan oleh kalangan ekstremis sayap kanan.

Ketika hadir dalam sidang perdana tahun lalu, ia muncul dengan memar dan luka di wajahnya

Selain hukuman penjara, Manshaus diwajibkan membayar ganti rugi kepada keluarga korban dan biaya sidang sebesar 100,000 krone atau sekitar Rp25 juta.

Baca Juga: Rumah Aktivis Austria Digeledah Terkait Penembakan Masjid di Selandia Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI