Suara.com - Upaya pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 oleh kerabat terus terjadi di sejumlah daerah, acap kali dengan mengerahkan massa. Psikolog sosial mengatakan fenomena ini mencerminkan "emosi negatif masyarakat" di tengah ketidakpastian dan pandemi "yang terjadi secara masif dan terus-menerus".
Puluhan orang mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (10/06) malam. Kedatangan mereka adalah untuk mengambil jenazah kerabat mereka, seorang perempuan berusia 52 tahun yang menjadi pasien Covid-19 di rumah sakit itu.
Meski sempat terjadi perdebatan, aksi pengambilan jenazah dapat dihalau oleh tim gabungan TNI-Polri yang mengamankan rumah sakit. Tiga orang diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait insiden itu.
Kepala RSUD Dadi Makassar, dr Arman Bausat menjelaskan ini bukan kali pertama insiden pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 terjadi di rumah sakit tadi. Tepat sepekan sebelumnya, satu keluarga berhasil mengambil paksa jenazah pasien Covid-19.
Baca Juga: Pengendara Motor Tewas Kena Benang Layangan, Polisi: Senarnya Tak Terlihat
"Dari awal Mei sudah ada upaya-upaya, tapi kami selama ini masih bisa mengedukasi masyarakat. Tapi dengan berjalannya waktu provokasi-provokasi dari sekitar semakin meningkat, sehingga terjadilah kejadian itu," ujar Arman kepada BBC News Indonesia, Kamis (11/06).
Fenomena pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 juga terjadi di sejumlah daerah, seperti Surabaya di Jawa Timur dan Bekasi, Jawa Barat.
Kepolisian mengatakan aksi pengambilan paksa jenazah PDP ini bisa dijerat hukuman pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Provokasi membuat keluarga pasien terpancing
Kepala RSUD Dadi Makassar, dr Arman Bausat menjelaskan pasien yang diambil paksa oleh kerabatnya pada Rabu (10/06) malam tersebut meninggal dengan status positif corona. Namun pihak keluarga bersikukuh untuk membawa pulang jenazahnya.
Baca Juga: Pembelian Motor Secara Kredit Menurun Selama Pandemi Covid-19
"Karena kami berpegangan pada protokol untuk mayat positif corona harus dimakamkan oleh satgas, maka keluarga nggak diperkenankan untuk mengambil," kata dia.
Lantaran kerabat yang datang cukup banyak, Arman mengatakan, sempat terjadi keributan. Namun petugas terus melakukan edukasi serta pemahaman kepada kerabat terkait status jenazah yang sebelumnya merupakan pasien positif Covid-19.
"Awalnya sih keluarga pasien tidak masalah, cuman ada provokasi makanya sempat terpancing," katanya.
Namun akhirnya, keluarga batal membawa pulang jenazah dan setelah pemulasaran, jenazah kemudian dimakamkan dengan protokol Covid-19 di pemakaman khusus Covid di Makassar.
Kendati begitu, tak semua pasien PDP meninggal dinyatakan positif Covid-19. Tak sedikit dari mereka dinyatakan negatif Covid-19, beberapa hari setelah meninggal dunia.
'Dinyatakan berstatus PDP, padahal sakit stroke'
Andi Arnida Esa Putri Abram menangis histeris ketika upaya keluarganya untuk mengambil jenazah almarhumah ibunya dari Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, Sulawesi Selatan, gagal.
Mereka berniat untuk memakamkan jenazah almarhumah di pemakaman keluarga di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Namun lantaran sang ibu meninggal berstatus PDP, jenazahnya diwajibkan dimakamkan dengan prosedur pemakaman Covid-19.
Gadis ini bahkan menaiki kap mobil ambulans yang akan membawa jenazah sang ibu ke pemakaman khusus pasien Covid-19 di Macanda, Gowa. Namun upayanya tak menyurutkan anggota Satgas Covid-19 setempat untuk menjalankan tugasnya.
Andi Esa adalah putri sulung Andi Baso Riady Mappasulle, seorang warga Gowa yang baru saja kehilangan istrinya, Nurhayani Abram pada pertengahan Mei silam.
Oleh pihak rumah sakit, perempuan berusia 48 tahun itu dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan Covid-19, padahal Andi Baso mengklaim istrinya "tidak punya riwayat penyakit sebelumnya" dan "hanya tiba-tiba mengalami stroke".
Apalagi, menurut Baso, pihak rumah sakit mengakui bahwa penyebab kematian istrinya bukan karena virus corona, melainkan karena pecah pembuluh darah di kepala.
"Makanya kami pertahankan jenazah almarhumah. Pada saat itu kami bersitegang dengan petugas Tim Gugus Tugas Covid-19, namu karena almarhumah sudah disematkan vonis PDP, mereka memaksakan untuk dikebumikan [menggunakan] protokol Covid-19," ujarnya.
"Keyakinan kami bahwa beliau tidak terjangkit Covid-19 karena sudah dibuktikan dengan hasil swab yang sudah keluar, yang hasilnya negatif," tutur Andi, seraya menambahkan hasil tes itu baru keluar sepekan setelah sang istri dimakamkan.
Dia menyayangkan perlakuan Tim Gugus Tugas Covid-19 terhadap keluarganya. Dia menyebut putri sulungnya "diperlakukan secara tidak manusiawi".
Dalam pernyataan tertulisnya, Andi Arnida Esa Putri Abram mengaku ketika hendak menggapai peti jenazah ibunya, petugas "menghadang dan memegang tangan dan menyekap kaki agar tidak bergerak".
"Seluruh badan saya ingin patah rasanya diperlakukan seperti itu," tulisnya.
Atas peristiwa tersebut, keluarga Andi Baso akan mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah setempat agar bisa memindahkan jenazah istrinya ke pemakaman keluarga, sebab menurutnya "sudah tidak relevan lagi" jenazah almarhumah dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19.
"Kami sangat yakin kami sudah dizalimi oleh tim gugus, kami sudah dizalimi oleh pemerintah karena jenazah almarhumah masih ada di pekuburan Macanda yang khusus Covid, sedangkan almarhumah bukan [pasien] Covid-19.
Jika permohonan itu tak digubris pemerintah, kata Andi Baso, dirinya akan mengajukan gugatan hukum ke rumah sakit dan Gugus Tugas Covid-19 setempat, yang dinilainya ceroboh menetapkan status PDP terhadap istrinya.
'Sanksi sosial yang sangat menyakitkan'
Lebih jauh, Andi Baso mengatakan, bahwa keluarganya mendapat perlakuan tidak adil karena dengan status PDP yang disematkan kepada sang istri, keluarganya "mendapat sanksi sosial yang sangat menyakitkan".
"Bisa dibayangkan, ketika orang dekat Anda meninggal dan tidak ada satupun keluarga yang datang, karena status PDP itu."
"Bisa dibayangkan bagaimana sakitnya sanksi sosial yang kami dapatkan dan anak-anak kami," paparnya.
Maka dari itu, selain pemindahan jenazah istri ke pemakaman keluarga, dia menghendaki status istrinya direhabilitasi.
"Supaya kami terbebas dari stigma yang sudah disematkan kepada almarhumah," tegas Andi.
'Spontanitas' dan 'kepanikan' warga di Bekasi
Sementara itu, di Bekasi, Jawa Barat, puluhan orang mengambil paksa jenazah Rosidi, pasien berstatus PDP di Rumah Sakit Mekar Sari pada Senin (08/06).
Sambil berdzikir, massa yang merupakan kerabat Rosidi itu memaksa membawa jenazahnya keluar dari rumah sakit. Petugas keamanan dan tenaga medis yang mengenakan alat pelindung diri kalah jumlah, sehingga jenazah Rosidi yang masih berada di tempat tidur rumah sakit bisa keluar dari kompleks rumah sakit.
Mereka berkukuh pria berusia 50 tahun itu meninggal bukan karena Virus Corona, kemudian memakamkan jenazah Rosidi di pemakaman keluarga tak jauh dari rumahnya di Desa Srimukti, Tambun Utara, pada hari itu juga.
Kepala Desa Srimukti, Sandam Rinta, menjelaskan aksi yang dilakukan warganya merupakan bentuk spontanitas kerabat Rosidi dan warga Desa Srimukti yang "salah paham" dan "panik" akan minimnya informasi dari rumah sakit terkait nasib jenazah Rosidi.
"Pada saat itu kekhawatiran keluarga dan warga sehingga terjadi insiden yang saat itu [terjadi] miskomunikasi, kesalahpahaman dan rasa panik karena tujuannya ke sana untuk melayat. secara spontan tanpa berpikir panjang masyarakat dan warga dan saudara-saudaranya mengambil jenazah itu secara paksa," ujar Sandam, seperti dilaporkan oleh Quin Pasaribu untuk BBC News Indonesia.
"Warga merasa khawatir karena jika dimakamkam dengan protokol pemakaman Covid-19, pemakamannya tidak menurut aturan dan budaya, secara agama masing-masing," imbuhnya.
Padahal, merujuk dari hasil laboratorium menunjukkan Rosidi negatif Covid-19. Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Bekasi, Alamsyah, yang menyebut jenazah pasien PDP corona bernama Rosidi yang diambil paksa di RS Mekar Sari, negatif corona.
Buntut dari insiden ini, keluarga kemudian mengajukan permintaan maaf kepada pihak rumah sakit pada Selasa (09/06). Pihak keluarga dan rumah sakit sudah berdamai atas insiden pengambilan paksa jenazah ini.
Cermin emosi negatif masyarakat di tengah ketidakpastian pandemi
Psikolog sosial dari Universitas YARSI, Sunu Bagaskara, mengatakan fenomena pengambilan paksa jenazah Covid-19 mencerminkan emosi negatif masyarakat di tengah ketidakpastian pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir, sehingga mereka cenderung mengambil tindakan berisiko.
"Orang kalau dalam situasi atau emosi negatif, terutama sedang marah, itu akan melakukan sesuatu hal yang lebih berisiko, sehingga mereka memandang remeh sebuah risiko," ujar Bagas, seraya menambahkan risiko terpapar Covid-19 bagi mereka yang mengambil paksa jenazah berstatus PDP yang ternyata positif Covid-19.
Lebih jauh, dia menjelaskan alasan mengapa orang-orang mengambil paksa jenazah kerabatnya. Salah satunya karena mereka "panik dan syok atas keadaan yang terjadi". Apalagi, belum ada kepastian apakah jenazah itu positif atau negatif Covid-19.
"Ini memicu ketidakpastian di masyarakat, di keluarga, dan mereka memutuskan mengambil [jenazah] karena mereka meyakini almarhum meninggal bukan karena Corona," kata dia.
Alasan lain, lanjut Bagas, berkaitan dengan "kebiasaan yang berhubungan dengan budaya dan agama". Apalagi, warga di berbagai daerah memiliki patokan agama dan budaya dalam memperlakukan orang yang meninggal.
"Ketika dalam situasi seperti ini, kebiasaan-kebiasaan itu sudah tidak mungkin dilakukan. Mungkin ada beberapa keluarga yang tidak nyaman kalau harus meninggalkan kebiasaan yang sudah biasa mereka lakukan. Apalagi yang meninggal adalah orang terdekat," jelas Bagas.
Selain itu, Bagas memandang masih banyak masyarakat yang menyangkal bahaya virus corona, sehingga menolak percaya anggota keluarganya meninggal karena virus mematikan tersebut.
Akibat maraknya kasus pengambilan paksa jenazah terkait Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram kepada jajarannya yang ditandatangani Kabaharkam Polri.
Surat telegram kapolri ini berisi lima poin termasuk mendorong pihak rumah sakit untuk melakukan tes swab pada pasien yang dirujuk sekaligus segera memastikan kejelasan status Covid-19 pasien kepada keluarga.
Lewat surat telegram, Kkapolri juga mendorong sosialisasi masif kepada masyarakat terkait protokol pemakaman jenazah serta menjaga tempat isolasi pasien dan rumah sakit rujukan Covid-19.
Kapolri juga membolehkan pasien dimakamkan secara syariat agama masing-masing jika terbukti negatif Covid-19, namun proses pemakamannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.