Apalagi, menurut Baso, pihak rumah sakit mengakui bahwa penyebab kematian istrinya bukan karena virus corona, melainkan karena pecah pembuluh darah di kepala.
"Makanya kami pertahankan jenazah almarhumah. Pada saat itu kami bersitegang dengan petugas Tim Gugus Tugas Covid-19, namu karena almarhumah sudah disematkan vonis PDP, mereka memaksakan untuk dikebumikan [menggunakan] protokol Covid-19," ujarnya.
"Keyakinan kami bahwa beliau tidak terjangkit Covid-19 karena sudah dibuktikan dengan hasil swab yang sudah keluar, yang hasilnya negatif," tutur Andi, seraya menambahkan hasil tes itu baru keluar sepekan setelah sang istri dimakamkan.
Dia menyayangkan perlakuan Tim Gugus Tugas Covid-19 terhadap keluarganya. Dia menyebut putri sulungnya "diperlakukan secara tidak manusiawi".
Baca Juga: Pengendara Motor Tewas Kena Benang Layangan, Polisi: Senarnya Tak Terlihat
Dalam pernyataan tertulisnya, Andi Arnida Esa Putri Abram mengaku ketika hendak menggapai peti jenazah ibunya, petugas "menghadang dan memegang tangan dan menyekap kaki agar tidak bergerak".
"Seluruh badan saya ingin patah rasanya diperlakukan seperti itu," tulisnya.
Atas peristiwa tersebut, keluarga Andi Baso akan mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah setempat agar bisa memindahkan jenazah istrinya ke pemakaman keluarga, sebab menurutnya "sudah tidak relevan lagi" jenazah almarhumah dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19.
"Kami sangat yakin kami sudah dizalimi oleh tim gugus, kami sudah dizalimi oleh pemerintah karena jenazah almarhumah masih ada di pekuburan Macanda yang khusus Covid, sedangkan almarhumah bukan [pasien] Covid-19.
Jika permohonan itu tak digubris pemerintah, kata Andi Baso, dirinya akan mengajukan gugatan hukum ke rumah sakit dan Gugus Tugas Covid-19 setempat, yang dinilainya ceroboh menetapkan status PDP terhadap istrinya.
Baca Juga: Pembelian Motor Secara Kredit Menurun Selama Pandemi Covid-19
'Sanksi sosial yang sangat menyakitkan'