Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menganggap tuntutan hukuman yang diberikan kepada terdakwa penyiram air keras penyidik KPK Novel Baswedan menjadi ancaman penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah air. Ia membandingkan dengan nasib para tahanan politik Papua yang malah diancam dengan penjara belasan tahun.
Usman mengatakan kalau para tapol Papua yang ditangkap saat melakukan demonstrasi damai itu tidak membawa senjata namun malah dibungkam dan dituntut penjara belasan tahun.
Berbanding terbalik dengan dua terdakwa kasus Novel, yang sudah merusak mata kiri seseorang tetapi hanya dituntut satu tahun penjara.
"Pelaku penyerangan Novel justru sebaliknya, bersenjata dan jelas melakukan kekerasan, namun ancaman hukumannya sangat ringan," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2020).
"Hukum menjadi dipertanyakan dan keseriusan Indonesia untuk menegakkan HAM juga turut dipertanyakan," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Peneror Air Keras Dituntut 1 Tahun, Kubu Novel: Peradilan Sandiwara!
Dua terdakwa yang hanya dituntut setahun hukuman penjara itu dianggap Usman mencederai penegakan keadilan di tanah air. Pasalnya, dua terdakwa itu hanya dikenakan pasal penganiayaan.
"Sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup," ujarnya.
Penyiraman air keras yang dirasakan Novel itu dianggapnya bukan hanya sekedar soal teror semata. Akan tetapi sudah menjadi masalah serius yang mengancam kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia khususnya dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakkan HAM.
Lebih lanjut, Usman juga meminta kalau aktor utama di balik penyiraman air keras harus ditangkap. Bukan tidak mungkin kalau kasus Novel itu serupa dengan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
"Motif yang terungkap di pengadilan juga sama, dendam pribadi. Ada kesan kasus dipersempit dengan hanya menjaring pelaku di lapangan, bukan otaknya," pungkasnya.
Baca Juga: 2 Polisi Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Bui, Novel Baswedan Murka!
Sebelumnya, dua terdakwa kasus Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Diketahui, Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang turut serta bersama Rahmat Kadir Mahulette melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.
Ketika itu, sekira pukul 03.00 WIB, Rahmat Kadir menemui terdakwa Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Rahmat Kadir menemui Ronny Bugis seraya membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dan meminta di antar ke daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dia lantas mengarahkan Ronny Bugis untuk mengemudikan sepeda motor ke lokasi tempat tinggal Novel di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selanjutnya, Rahmat Kadir yang diboncengi oleh Ronny Bugis mengamati gerak-gerik setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan.
Sambil mengamati dan menunggu Novel keluar dari masjid Rahmat Kadir pun telah bersiap membuka plastik hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang disimpan dalam mug loreng hijau.
Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis pun akhirnya melihat Novel keluar Masjid Al-Ikhlas.
Saat itulah, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) dari atas motor yang dikendarai oleh Ronny Bugis.