Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menganggap tuntutan hukuman yang diberikan kepada terdakwa penyiram air keras penyidik KPK Novel Baswedan menjadi ancaman penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah air. Ia membandingkan dengan nasib para tahanan politik Papua yang malah diancam dengan penjara belasan tahun.
Usman mengatakan kalau para tapol Papua yang ditangkap saat melakukan demonstrasi damai itu tidak membawa senjata namun malah dibungkam dan dituntut penjara belasan tahun.
Berbanding terbalik dengan dua terdakwa kasus Novel, yang sudah merusak mata kiri seseorang tetapi hanya dituntut satu tahun penjara.
"Pelaku penyerangan Novel justru sebaliknya, bersenjata dan jelas melakukan kekerasan, namun ancaman hukumannya sangat ringan," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2020).
"Hukum menjadi dipertanyakan dan keseriusan Indonesia untuk menegakkan HAM juga turut dipertanyakan," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Peneror Air Keras Dituntut 1 Tahun, Kubu Novel: Peradilan Sandiwara!
Dua terdakwa yang hanya dituntut setahun hukuman penjara itu dianggap Usman mencederai penegakan keadilan di tanah air. Pasalnya, dua terdakwa itu hanya dikenakan pasal penganiayaan.
"Sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup," ujarnya.
Penyiraman air keras yang dirasakan Novel itu dianggapnya bukan hanya sekedar soal teror semata. Akan tetapi sudah menjadi masalah serius yang mengancam kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia khususnya dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakkan HAM.
Lebih lanjut, Usman juga meminta kalau aktor utama di balik penyiraman air keras harus ditangkap. Bukan tidak mungkin kalau kasus Novel itu serupa dengan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
"Motif yang terungkap di pengadilan juga sama, dendam pribadi. Ada kesan kasus dipersempit dengan hanya menjaring pelaku di lapangan, bukan otaknya," pungkasnya.
Baca Juga: 2 Polisi Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Bui, Novel Baswedan Murka!
Sebelumnya, dua terdakwa kasus Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.