Suara.com - Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah menyepakati usulan penambahan anggaran Pilkada Serentak 2020. Penambahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi dengan berpedoman kepada protokol kesehatan Covid-19.
Adapun usulan penambahan anggaran disepakati bersama dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu. DKPP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp 4.768.653.968, Bawaslu sebesar Rp 478.923.000, dan DKPP sebesar Rp 39.052.469.000 terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020 yang akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Kamis (11/6/2020).
Doli berujar, realisasi penambahan anggaran Pilkada itu nantinya akan dilakukan dalam beberapa tahap sesuai dengan komitmen yang dibuat Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Gugus Tugas: 40 Kabupaten/Kota yang Ikut Pilkada Berisiko Tinggi Covid-19
"Untuk realisasi pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut, Menkeu sudah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp 1.024.645.673.000 kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020," ujar Doli.
Sedangkan, lanjut Doli, realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2020.