Kemudian tuntutan tersebut sudah menjadi penampakan penuntut umum yang lebih membela terdakwa. Bukan hanya itu saja, dalam persidangan Jaksa tampak memberikan pertanyaan-pertanyaan yang malah menyudutkan KPK.
"Semestinya Jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh, bukan justru mebuat perkara ini semakin keruh dan bisa berdampak sangat bahaya bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap korupsi ke depan," ujarnya.
Tim Advokasi Novel Baswedan juga menganggap persidangan kasus juga menunjukkan hukum yang digunakan bukan untuk keadilan, tetapi untuk melindungi pelaku dengan memberikan hukuman alakadarnya. Bagaimana persidangan itu memperlihatkan adanya niatan menutup keterlibatan aktor intelektual, mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan dan memberi bantuan hukum dari Polri kepada terdakwa.
Padahal dalam aturan sudah dijelaskan menurut Pasal 13 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 yang berbunyi bahwa pendampingan hukum baru dapat dilakukan bilamana tindakan yang dituduhkan berkaitan dengan kepentingan tugas.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Tuntutan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Tim Advokasi Novel kecewa melihat persidangan hingga tuntutan yang diberikan kepada terdakwa. Oleh karena itu ada sejumlah tuntutan yang dilontarkan Tim Advokasi Novel Baswedan, yakni:
- Majelis Hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan
- Presiden Joko Widodo untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen
- Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan.