Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim pihaknya akan melakukan pemantauan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan atau mal. Caranya, dengan menggunakan sistem QR code atau semacam kode yang dapat dipindai.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pengunjung mal harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Diketahui mal di Jakarta akan dibuka pada 15 Juni mendatang.
Anies menjelaskan, nantinya setiap pengunjung yang datang akan didata jumlahnya. Pengunjung akan diminta untuk memindai QR code dalam proses pendataannya.
"Tadi di depan kalau dilihat QR itu untuk melihat jumlah pengunjung," ujar Anies di mal Emporium Pluit, Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Baca Juga: Pembelian Motor Secara Kredit Menurun Selama Pandemi Covid-19
Nantinya data jumlah pengunjung itu akan diawasai petugas Pemprov DKI. Jika kedapatan sudah melewati batas maksimal, maka pengelola akan ditegur.
"Kami akan mengawasi para pengelola bila ssmpai ambang-batas jumlah pengunjung terlewati, akan ditegur," jelasnya.
Selanjutnya jika teguran tak diindahkan dan pengelola tak mengurangi jumlah pengunjung, maka Anies akan menutup mal itu.
Setelah ditutup, mal yang melakukan pelanggaran nantinya diminta untuk evaluasi agar ketika dibuka kembali pelanggaran tak terulang lagi.
"Tetap melanggar maka akan ditutup sementara sampai nanti detilnya diatur supaya apabila ada pengendalian yang baik," pungkasnya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bikin Pengalaman Menginap di Hotel Jadi Berbeda