Beralasan Sakit, Putri Nurhadi Batal Diperiksa KPK Hari Ini

Kamis, 11 Juni 2020 | 22:21 WIB
Beralasan Sakit, Putri Nurhadi Batal Diperiksa KPK Hari Ini
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rizki Aulia Rahmi batal memenuhi undangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/6/2020). Sedianya Rizki Aulia bakal dimintai keterangan sebagai saksi.

Rizki merupakan putri tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang telah dijerat KPK sebagai mafia peradilan dari tahun 2011-2016 di MA.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Rizki tak hadir dengan alasan sakit. Pihak lembaga antirasuah juga telah menerima surat konfirmasi Rizki tak hadir.

"Melalui surat disebutkan alasan ketidak hadiranya adalah anak yang bersangkutan saat ini sedang sakit," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (11/6/2020) malam.

Baca Juga: BW Skakmat KPK Era Firli Bahuri Cs: Miskin Prestasi Malah Minta Naik Gaji

Meski demikian, Ali menyebut pihaknya akan menjadwalkan ulang pembanggilan Rizki Aulia pada 18 Juli 2020.

Sedianya, Rizki dipanggil KPK untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hiendra merupakan pemberi suap Nurhadi yang hingga kini masih dinyatakan buron.

Selain Nurhadi dan Hiendra, kasus ini turut menjerat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Untuk diketahui, pelarian Rezky dan Nurhadi selama menjadi buron terhenti setelah ditangkap oleh tim antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.

Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Baca Juga: Penyuap Nurhadi Masih Buron, KPK Periksa Seorang Ibu Rumah Tangga

Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 Miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI