Vonis Kasus Boikot Produk Israel Dibatalkan, Prancis Diminta Ganti Rugi

Syaiful Rachman Suara.Com
Kamis, 11 Juni 2020 | 21:18 WIB
Vonis Kasus Boikot Produk Israel Dibatalkan, Prancis Diminta Ganti Rugi
Aktivis Prancis menyerukan boikot produk israel menyusul aksi pembunuhan terhadap warga palestina. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (EHCR), Kamis (11/6/2020) memutuskan vonis pidana pengadilan Prancis terhadap sejumlah aktivis, yang berkampanye memboikot produk Israel, tidak berdasar dan melanggar hak mereka untuk bebas berekspresi.

Pada tahun 2015, Mahkamah Agung Prancis menyatakan para aktivis yang mengkampanyekan boikot produk impor asal Israel bersalah. Kampanye tersebut dinilai memicu rasisme dan anti-Semit.

Setidaknya 12 aktivis yang terlibat gerakan "Boikot, Tarik Investasi dan Sanksi" (BDS), dinyatakan bersalah karena menyebarkan brosur berisi ajakan menolak produk Israel di beberapa supermarket wilayah timur Prancis.

Mereka juga dinyatakan melanggar hukum karena mengenakan kaos dengan tulisan boikot produk Israel pada 2009 dan 2010.

Baca Juga: Pemerintah Sedang Uji Klinis Obat Herbal COVID-19 di Wisma Atlet

Aktivis Prancis menyerukan boikot produk israel menyusul aksi pembunuhan terhadap warga palestina. [AFP]
Aktivis Prancis menyerukan boikot produk israel menyusul aksi pembunuhan terhadap warga palestina. [AFP]

Tim penasihat hukum para aktivis mengatakan ajakan boikot merupakan wujud dari penerapan prinsip mendasar HAM, yaitu kebebasan berekspresi.

Pengadilan HAM Eropa mengatakan sedikit klausul dalam konvensi di Eropa yang membatasi pidato politik. Meskipun isinya memicu polemik, pidato politik diperbolehkan asal tidak memantik kekerasan, kebencian, dan intoleransi.

"Pengadilan memutuskan vonis yang diberikan ke terdakwa kurang bukti yang relevan dan cukup," demikian vonis pengadilan HAM.

Prancis pun diperintahkan membayar ganti rugi senilai 27.380 euro (sekitar Rp441 juta) ke masing-masing aktivis.

Israel mengatakan BDS didanai oleh kaum intelektual dan penulis blog yang mendukung Palestina. Gerakan itu, menurut Israel, didorong motif anti-Semit, dan merongrong legitimasi Israel.

Baca Juga: UNESCO Sebut Pandemi Covid-19 Ancam Museum di Seluruh Dunia

Seorang pria Palestina melihat tentara Israel membidikkan senjata ke arah pengunjuk rasa yang menentang rancangan perdamaian Timur Tengah Presiden Amerika Serikat Donald Trump, di Hebron, wilayah penjajahan Israel, Tepi Barat, Kamis (6/2/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Mussa Qawasma/ama/djo
Seorang pria Palestina melihat tentara Israel membidikkan senjata ke arah pengunjuk rasa yang menentang rancangan perdamaian Timur Tengah Presiden Amerika Serikat Donald Trump, di Hebron, wilayah penjajahan Israel, Tepi Barat, Kamis (6/2/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Mussa Qawasma/ama/djo

Putusan pengadilan HAM itu dibacakan saat Israel berencana menduduki paksa wilayah Tepi Barat. Rencana itu dikritik banyak petinggi negara di Eropa. Beberapa negara, termasuk Prancis, mengatakan negara lain dapat berbuat yang sama terhadap Israel jika negara itu bersikukuh menduduki paksa Tepi Barat.

"Putusan ini merupakan wujud kemenangan kebebasan berekspresi dan gugatan sipil," kata Bertrand Heilbronn, Presiden Asosiasi Solidaritas Prancis Palestina.

"(Kami) akan terus melanjutkannya (kampanye BDS) selama Israel tidak mematuhi hukum internasional dan menghormati HAM," ujarnya seperti dikutip Antara dari Reuters.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI