Aplikasi Injil berbahasa Minang yang ditolak Pemprov Sumatera Barat dan komunitas adat lokal muncul di layanan distribusi digital Google Play Store.
Pada 28 Mei lalu, melalui surat resmi, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghapus aplikasi itu.
"Aplikasi itu sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah 'Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah'," demikian petikan surat Irwan tersebut.
Dalam bahasa Indonesia, falsafah yang dikutip Irwan itu berarti 'adat Minangkabau bersendikan syariat dan syariat bersendikan Alquran'.
Baca Juga: Komentari Aplikasi Injil Bahasa Minang, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi
Saat berita ini diturunkan, aplikasi itu tak bisa lagi ditemukan di pusat distribusi digital milik Google.
Bagaimanapun, menurut Pendeta Gomar, pandangan hidup masyarakat Minangkabau itu seharusnya tidak membatasi hak warga Sumbar untuk menjalankan agama selain Islam.
Gomar merujuk Abdul Wadud Amrullah alias Willy Amrul, adik ulama asal Minangkabau, Hamka. Semasa hidupnya, kata Gomar, Willy menganut Kristen dan berprofesi sebagai pendeta.
"Tidak ada yang bisa mengklaim bahwa sebuah wilayah hanya untuk umat Muslim dan yang lain tidak boleh beribadah di sana," ujarnya.
"Alkitab dalam bahasa Arab sudah dari dulu ada. Dan tidak bisa dibilang juga bahwa tidak ada orang Minang yang Kristiani," kata Gomar.
Baca Juga: Soal Polemik Injil Bahasa Minang, Gubernur Irwan Bandingkan Dengan Nyepi
Merujuk data Kementerian Agama tahun 2018, dari total 5,4 juta penduduk di Sumbar, sebanyak 57.827 orang di antara mereka menganut Kristen dan 43.556 jiwa memeluk Katolik.