Tim Advokasi Novel Desak Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Independen

Kamis, 11 Juni 2020 | 19:59 WIB
Tim Advokasi Novel Desak Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Independen
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan) mengikuti sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Advokasi Novel Baswedan menilai tuntunan hukuman terhadap dua terdakwa penyiram air keras sebagai bentuk sandiwara hukum. Rendahnya hukuman yang diputuskan kepada dua terdakwa membuat Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk tim pencari fakta independen.

Salah satu anggota tim advokasi Andi Muhammad Rezaldy menyoroti hukuman satu tahun penjara yang diberikan kepada dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Menurutnya, tuntutan yang begitu rendah tersebut memalukan dan tidak berpihak kepada korban kejahatan.

"Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan," kata Andi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Kamis (11/6/2020).

Sejak awal, Tim Advokasi Novel menyampaikan banyak kejanggalan dalam persidangan. Pertama, dakwaan Jaksa seakan berupaya menafik fakta kejadian yang sebenarnya. Pasalnya, jaksa hanya mendakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan.

Baca Juga: Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara

"Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia. Sehingga Jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujarnya.

Kemudian, menurutnya saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan Jaksa di persidangan. Dari pantauan Tim Advokasi Novel setidaknya ada tiga orang saksi yang semestinya bisa dihadirkan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

Kemudian, peran penuntut umum terlihat seperti pembela para terdakwa. Hal ini dengan mudah dapat disimpulkan oleh masyarakat ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa.

Oleh karena itu, Tim Advokasi Novel Baswedan pun menyampaikan tuntutan. Tiga tuntutan yang dimaksud ialah:

  1. Majelis Hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan
  2. Presiden Joko Widodo untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen.
  3. Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan

Sebelumnya, dua terdakwa kasus Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan itu, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga: Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

Diketahui, Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang turut serta bersama Rahmat Kadir Mahulette melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada Selasa 11 April 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI