Suara.com - Penerapan protokol kesehatan di transportasi umum selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju new normal merupakan tantangan tersendiri bagi pengelola dan masyarakat yang mulai beraktivitas kembali.
Salah satu penumpang TransJakarta, Aulia (25) bercerita dirinya sudah kurang lebih tiga bulan bekerja dari rumah sesuai dengan anjuran pemerintah dan kantornya, namun sejak pemerintah mulai melonggarkan PSBB, dia diwajibkan untuk kembali masuk kantor.
Kondisi pandemi virus corona covid-19 yang masih meningkat membuatnya ekstra waspada sebagai pengguna setia transportasi umum TransJakarta selama kurang lebih 2 tahun ia mengadu nasib di Ibu Kota.
"Saya biasa naik rute 9B Kota-Pinang Ranti, turun di Tegal Parang, jalan dikit ke kantor, tapi ini udah empat hari ngantor, sekarang harus transit, naik koridor 1, transit ke bus 13C Dukuh Atas-Tendean," kata Aulia kepada Suara.com, Kamis (11/6/2020).
Baca Juga: Pengubur Jenazah Covid: Tambah Kerjaan Jika Warga Gak Patuh PSBB Transisi
Aulia menilai fasilitas pendukung protokol kesehatan yang disediakan pengelola TransJakarta baik di halte maupun di dalam bus sudah cukup membuat nyaman dari ancaman virus, namun dia menyoroti kesadaran masyarakat yang masih bandel mengabaikan protokol kesehatan.
"Hand sanitizer lengkap, cek suhu, tapi ya kadang ada saja penumpang yang ngotot masuk ke bus walau udah petugas bilang sudah penuh, kadang sampai TNI-nya ikut ngurusin," ucapnya.
Di sisi lain, dia juga mencoba memahami penumpang yang bandel tersebut kemungkinan memiliki kepentingan yang mendesak atau buru-buru sementara busnya terbatas juga.
"Ya mungkin TJ-nya mau nambahin bus biar waktu nunggunya lebih cepat ya mungkin enggak terlalu banyak antrean," kata dia.
Untuk diketahui, pada masa PSBB transisi ini TransJakarta yang sebelumnya dibatasi dari pukul 06.00–18.00 WIB berubah menjadi mulai pukul 05.00-22.00 WIB di seluruh koridor utama untuk pelanggan umum dan penambahan waktu operasional layanan khusus bagi tenaga kesehatan pada pukul 22.00 – 24.00 WIB.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Sebut 1.851 Anak Indonesia Jadi Korban Keganasan Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menentukan kebijakan PSBB Transisi yang dibagi menjadi dua fase pelonggaran dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Fase pertama akan dilakukan selama Juni dan akan dievaluasi di akhir bulan, jika hasil evaluasinya buruk bukan tidak mungkin Pemprov DKI akan kembali menerapkan PSBB total.
Pekan pertama (5-7 Juni 2020): tempat ibadah, fasilitas olahraga outdoor, mobilitas kendaraan pribadi, mobilitas kendaraan umum, taksi (konvensional dan online) kembali dibuka.
Kemudian, pekan Kedua (8-14 Juni 2020): Perkantoran, Rumah makan, Perindustrian, Pergudangan, Pertokoan, Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dll), Museum, galeri, Perpustakaan, Ojek (Online dan Pangkalan), UMKM binaan Pemprov, Taman, RPTRA, Pantai mulai dibuka.
Pekan Ketiga (15-21 Juni 2020): Pasar, pusat perbelanjaan, mall (non-food/pangan), Taman rekreasi indoor, Taman rekreasi outdoor, dan Kebun binatang mulai dibuka.
Terakir pekan keempat (22-28 Juni 2020) Semua kegiatan pada fase 1 dibuka dan akan dievaluasi setelah itu.