Suara.com - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengklaim pihaknya sangat menghargai proses hukum terkait gugutan praperadilan yang diajukan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awi mengatakan alasan Polri selaku pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana pada Rabu (10/6) kemarin lantaran masih melengkapi sejumlah berkas yang dibutuhkan dalam persidangan.
"Hal tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya, karena tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi untuk persidangan," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2020).
Awi memastikan jika berkas-berkas yang dibutuhkan tersebut telah lengkap maka tim kuasa hukum Polri selaku pihak tergugat akan hadir dalam persidangan yang diagendakan kembali pada Rabu, 17 Juni 2020 mendatang.
Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Perdana Gugatan Ruslan Buton karena Polri Tak Hadir
"Nantinya apabila seluruh berkas sudah lengkap maka tim kuasa Polri akan hadir pada persidangan," ujar Awi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton kepada Bareskrim Polri, pada Rabu (10/6) pagi. Sidang ditunda lantaran perwakilan dari Polri selaku pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta mengatakan sidang rencana akan digelar kembali pada Rabu, 17 Juni 2020 pekan depan.
Tonin menyayangkan tidak hadirnya perwakilan Polri dalam sidang perdana. Dia menilai hal itu sebagai sikap tidak menghargai hukum.
"Mereka tidak menghargai hukum dengan tidak datang. Jangan beralasan boleh datang kedua, kan ini praperadilan. Jadi tidak ada keadilan dalam praperadilan. Seharusnya dia hadir kalau memang menghargai hukum itu," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/6) kemarin.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ruslan Buton Ragu Polri Hadir di Sidang Praperadilan Hari Ini
Berawal dari Penetapan Tersangka