Polisi Peneror Air Keras Dituntut 1 Tahun, Kubu Novel: Peradilan Sandiwara!

Kamis, 11 Juni 2020 | 18:17 WIB
Polisi Peneror Air Keras Dituntut 1 Tahun, Kubu Novel: Peradilan Sandiwara!
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan) mengikuti sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Soar Siagian, salah satu tim Hukum Novel Baswedan angkat bicara terkait tuntutan satu tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras.

Saor bahkan mengaku sedari awal sudah curiga saat dua anggota Brimob itu diadili. Sebab, dia menganggap jika persidangan itu hanya sandiwara.

"Ini peradilan sandiwara," ungkap Soar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/6/2020).

Soar menduga terdakwa anggota Brimob aktif itu bukan pelaku yang sebenarnya menyiram penyidik senior KPK tersebut. Menurut Soar, keseluruhan persidangan hanya untuk menutupi pelaku sebenarnya.

Baca Juga: Pengubur Jenazah Covid: Tambah Kerjaan Jika Warga Gak Patuh PSBB Transisi

"Sesungguhnya tujuannya untuk menutup-nutupi pelaku penyiriman mata Novel Baswedan," kata dia.

Siang tadi, dua terdakwa kasus Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Diketahui, Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang turut serta bersama Rahmat Kadir Mahulette melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.

Ketika itu, sekira pukul 03.00 WIB, Rahmat Kadir menemui terdakwa Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Rahmat Kadir menemui Ronny Bugis seraya membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dan meminta di antar ke daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Berkurang Kubur Mayat Corona, Admin TPU Tegal Alur: Alhamdulillah Gak Capek

Dia lantas mengarahkan Ronny Bugis untuk mengemudikan sepeda motor ke lokasi tempat tinggal Novel di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

REKOMENDASI

TERKINI