Suara.com - Lurah Malaka Jaya, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, Muhammad Hardi mengatakan pihakya terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Salah satunya dengan rutin melakukan penyemprotan disinfektan.
Merujuk pada data milik Pemprov DKI Jakarta, ada beberapa Rukun Warga (RW) di kelurahan tersebut yang masuk dalam kategori zona merah. Wilayah masuk dalam kategori zona merah yakni RW 09 dan RW 05. Hanya saja, status zona merah di RW 05 sudah dicabut lantaran kasus Covid-19 kekinian sudah berkurang.
"Kami melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin 2 kali sehari," kata Hardi kepada Suara.com, Kamis (11/6/2020).
Hardi menambahkan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan rapid test dan swab pada warga di seluruh RW yang berada di kelurahan tersebut.
Baca Juga: Resmi! Surabaya Raya Masuk Masa Transisi New Normal Wabah Corona
Selain itu, pihaknya juga rutin memberikan suplemen vitamin C dan herbal kepada warga yang pernah berkontak langsung dengan pasien Covid-19.
"Tracing rapid dan swab bagi kontak erat dan pemberian suplemen vitamin C dan suplemen herbal kepada kontak erat," kata dia.
Ihwal wilayah RW 05, kekinian statusnya sudah tidak masuk dalam ketegori zona merah.
Hardi menuturkan, temuan kasus Covid-19 di RW tersebut kekinian sudah berkurang.
Meski demikian, Hardi tidak merinci jumlah kasus Covid-19 yang berada di RW 05. Dia menyebut, seluruh RW yang berada di wilayah Kelurahan Malaka Jaya kekinian masih menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Jawa Timur Terbanyak 279 Orang, Ini Rincian Kasus Baru Corona 34 Provinsi
"Saat ini RW 05 sudah tidak menjadi zona merah, sebab sudah berkurang kasusnya, pasien juga sudah sembuh," pungkas Hardi.
Pantauan Suara.com di wilayah RW 05 Kelurahan Malaka Jaya, setiap gang atau masing-masing Rukun Tetangga (RT) ditutup portal. Akses menuju setiap gang cuma boleh dilalui oleh warga sekitar.
Selain itu, pada setiap gang juga terpasang banner seperti "Mohon Maaf, Sementara Jalan Ditutup" dan "Lockdown, Kawasan Wajib Pakai Masker." Selain itu, di depan kantor pengurus RW 05 juga disediakan tempat untuk mencuci tangan.
Hal yang sama juga bisa dijumpai di RW 09 Kelurahan Malaka Jaya. Tepat di jalan masuk menuju RW 09, terpampang banner yang berisi imbauan agar masyarakat tetap berada di rumah masing-masing.
Di RW 09, setiap gang atau masing-masing Rukun Tetangga (RT) dipasang portal. Akses menuju setiap gang cuma boleh dilalui oleh warga sekitar.
Terkait aktivitas warga di dua RW tersebut, masih terpantau kondusif. Tidak ada kerumunan warga yang berkumpul di satu titik karena dua RW tersebut merupakan kawasan Perumnas.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 66 RW sebagai zona merah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Daerah itu ditetapkan karena masih memiliki risiko penularan virus corona Covid-19 yang tinggi.
Berdasarkan situs resmi penyedia informasi corona milik Pemprov DKI, corona.jakarta.go.id, 66 RW itu terbagi di 5 wilayah kota administrasi dan 1 Kabupaten di Jakarta.