Pantauan Suara.com di wilayah RW 05 Kelurahan Malaka Jaya, setiap gang atau masing-masing Rukun Tetangga (RT) ditutup portal. Akses menuju setiap gang cuma boleh dilalui oleh warga sekitar.
Selain itu, pada setiap gang juga terpasang banner seperti "Mohon Maaf, Sementara Jalan Ditutup" dan "Lockdown, Kawasan Wajib Pakai Masker." Selain itu, di depan kantor pengurus RW 05 juga disediakan tempat untuk mencuci tangan.
Hal yang sama juga bisa dijumpai di RW 09 Kelurahan Malaka Jaya. Tepat di jalan masuk menuju RW 09, terpampang banner yang berisi imbauan agar masyarakat tetap berada di rumah masing-masing.
Di RW 09, setiap gang atau masing-masing Rukun Tetangga (RT) dipasang portal. Akses menuju setiap gang cuma boleh dilalui oleh warga sekitar.
Baca Juga: Resmi! Surabaya Raya Masuk Masa Transisi New Normal Wabah Corona
Terkait aktivitas warga di dua RW tersebut, masih terpantau kondusif. Tidak ada kerumunan warga yang berkumpul di satu titik karena dua RW tersebut merupakan kawasan Perumnas.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 66 RW sebagai zona merah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Daerah itu ditetapkan karena masih memiliki risiko penularan virus corona Covid-19 yang tinggi.
Berdasarkan situs resmi penyedia informasi corona milik Pemprov DKI, corona.jakarta.go.id, 66 RW itu terbagi di 5 wilayah kota administrasi dan 1 Kabupaten di Jakarta.