Wapres Ma'ruf Sebut 1.851 Anak Indonesia Jadi Korban Keganasan Covid-19

Kamis, 11 Juni 2020 | 17:29 WIB
Wapres Ma'ruf Sebut 1.851 Anak Indonesia Jadi Korban Keganasan Covid-19
Wapres Maruf Amin. (Foto dok. KIP-Setwapres)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan setidaknya ada 1.851 anak yang menjadi korban virus corona covid-19 di Indonesia. Oleh karena itu menurutnya anak-anak juga harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah dalam hidup tatanan baru atau New Normal.

Ganasanya Covid-19 bukan hanya menyerang orang dewasa. Anak-anak juga menjadi sasaran bagi virus yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China tersebut.

"Tercatat sekitar 1.851 anak Indonesia menjadi korban keganasan virus ini," kata Ma'ruf saat memaparkan dalam rapat koordinasi KPAI 2020 tentang Kesiapan Pesantren dan Satuan Pendidikan Berbasis Asrama dalam Penerapan New Normal (Hambatan dan Solusi Perspektif Perlindungan Anak) melalui siaran telekonferensi, Kamis (11/6/2020).

Ma'ruf menilai temuan itu menjadi sebuah peringatan bagi pemerintah untuk bisa lebih memperhatikan kondisi anak-anak di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ayah Bunuh 2 Anak Setelah Berkelahi dengan Istri, Lalu Gantung Diri

"Bahwa perhatian dan perspektif perlindungan kepada anak perlu menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam memasuki tatanan baru," ujarnya.

Ma'ruf menuturkan, pemerintah tidak bisa sendirian untuk melakukannya. Sesuai amanat Pasal 76 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, KPAI memiliki tugas untuk memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.

KPAI pun mengusulkan kalau skema pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan harus melalui kajian, kehati-hatian dan keputusan yang cermat. Hal tersebut diusulkan agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban keganasan Covid-19.

Menanggapi usulan tersebut, Ma'ruf pun menjelaskan pertimbangan pemerintah terkait sektor pendidikan di tengah New Normal harus berdasarkan kriteria kesehatan. Dengan begitu, kegiatan belajar mengajar secara langsung hanya bisa dilakukan di wilayah yang benar-benar bebas dari penyebaran Covid-19.

"Hanya daerah yang masuk zona hijau yang dapat memulai kegiatan persekolahan secara tatap muka. Selain itu, pelaksanaan protokol tatanan normal baru akan terus dievaluasi untuk masing-masing daerah," katanya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bikin Anak-anak di Korea Utara Rentan Gizi Buruk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI