Lakukan Penipuan, Pedagang Seafood di Thailand Dihukum 1.446 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2020 | 17:18 WIB
Lakukan Penipuan, Pedagang Seafood di Thailand Dihukum 1.446 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua orang pemiliki sebuah restoran seafood di Thailand, dijatuhi hukuman penjara selama 1.446 tahun oleh pengadilan usai terbukti bersalah atas kasus penipuan. 

Menyadur BBC, Kamis (11/6/2020), restoran bernama Laemgate ini kedapatan tak bisa menyediakan produk sesuai dengan yang mereka promosikan.

Mulanya, restoran yang dimiliki oleh Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha ini merilis sebuah promosi yang memungkinkan pelanggan bisa mendapatkan harga yang lebih murah jika membeli voucher.

Dengan menggunakan voucher, pembeli bisa mendapatkan hidangan laut seharga 880 baht atau setara dengan Rp 363,3 ribu untuk porsi 10 orang.

Baca Juga: Minat Modifikasi Mobil New Normal? Lihat Cakupan Asuransi Dahulu

Sejak pertama kali dijual ke publik, sebanyak 20 orang disebutkan telah membeli voucher. Adapun total penjualan voucher ditaksir mencapai 50 juta baht atau setara dengan Rp 22,7 triliun.

Namun, para pembeli voucher belakangan banyak yang mengeluh tak kunjung dapat menikmati makanan di restoran dengan alasan persediaan yang tak memadai.

Ketegangan di antara pembeli semakin memuncak ketika pihak perusahaan Laemgate Infinite, pemilik restoran, mengumumkan gulung tikar dan penutupan.

Ilustrasi Restoran Seafood Thailand. (pixabay.com/molvado)
Ilustrasi Restoran Seafood Thailand. (pixabay.com/molvado)

Perusahaan kemudian menawarkan pengembalian yang bagi mereka yang belum berkesempatan menggunakan voucher. Kendati demikian, proses penggantian uang pun tak berjalan dengan mulus.

Sekitar 375 orang mengaku tak mendapatkan pengembalian uang. Kemudian, ratusan orang pun memutuskan untuk melaporan perusahaan dan pemilik atas kasus penipuan.

Baca Juga: Pariwisata Mulai Dibuka, Ini 7 Langkah Pastikan Hotel Aman dari Covid-19

Keputusan pengadilan pada Rabu (10/6), menyatakan pihak perusahaan dan restoran bersalah. Restoran di denda dan pemilik restoran dijatuhi hukuman penjara 1.446 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI