Dalam kasus ini, Dzulmi Eldin dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Wali Kota Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Bui, Hak Politik Dicabut!
Kamis, 11 Juni 2020 | 16:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI