Wali Kota Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Bui, Hak Politik Dicabut!

Kamis, 11 Juni 2020 | 16:32 WIB
Wali Kota Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Bui, Hak Politik Dicabut!
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat berada di mobil tahanan KPK. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider empat bulan kurungan penjara lantaran dianggap bersalah dalam kasus terkait kasus suap proyek dan jabatan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan secara virtual, Kamis (11/6/2020).

"Menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Pidana enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Abdul Azis dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Medan.

Terdakwa Dzulmi telah terbukti bersalah menerima uang suap yang mencapai Rp 2.155.000.000 miliar. Uang suap itu diterima Dzulmi dari sejumlah pejabat di Pemkot Medan terkait proyek dan jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan tahun 2019.

Baca Juga: Titip Tas, Harun Masiku Datangi DPP PDIP saat KPK OTT Eks Komisoner KPU

Selain hukuman pidana, terdakwa Dzulmi mendapatkan hukuman tambahan dengan dicabut hak untuk dipilih dan memilih selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Hal yang memberatkan terdakwa Dzulmi, tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.

"Terdakwa sebagai pegawai negeri tidak menunjukkan keteladanannya dan telah menikmati hasil perbuatannya," ungkap majelis hakim.

Hal yang meringankan, terdakwa Dzulmi selama persidangan berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

Ketua Majelis Hakim pun sempat menanyakan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait putusan yang diberikan. Keduanya pun masih bersikap untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan banding atau tidak.

Baca Juga: Ayah Gantung Diri usai Bunuh Dua Anaknya, R Diduga Sempat Cekcok sama Bini

Vonis terhadap terdakwa Dzulmi, lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

REKOMENDASI

TERKINI