Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan ganjil genap kios di 150 pasar untuk mencegah penularan virus corona covid-19. Rencananya aturan ini akan berlaku mulai 15 Juni mendatang.
Direktur Utama PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin, mengatakan aturan ini akan membuat para pedagang di pasar berjualan gantian selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pihaknya akan memberikan nomor kepada tiap kios saat aturan ini diterapkan. Lalu pemilik nomor ganjil akan bisa berjualan di tanggal ganjil dan pedagang nomor genap membuka lapaknya pada tanggal genap.
“Di pasar tradisional kami sebenarnya sudah melakukan ganjil genap, nanti tanggal 15 Juni 2020 itu teman-teman bisa melihat pasar-pasar kita ganjil genap itu nomor kios, nomor kios mengikuti kalender dari kalender kita," ujar Arief dalam diskusi virtual bersama wartawan, Kamis (11/6/2020).
Baca Juga: 14 Orang di Pasar Cempaka Putih Kena Corona, Salah Satunya Cleaning Service
Selain membuat pedagang jualan bergantian, ia juga mewajibkan agar pedagang mengikuti protokol pencegahan penularan corona Covid-19. Salah satunya dengan mengharuskan pedagang mengenakan pelindung wajah atau face shield selama berjualan.
“Kemudian pedagangnya melakukan pemakaian face shield sehingga kemudian ketika berinteraksi dengan pengunjung dia juga merasa aman, nyaman, kemudian juga dipastikan menggunakan masker,” pungkasnya.
Dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan ini, ia menggandeng Satuan Pisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat tingkat kota setempat. Pihaknya menyebut akan memberikan pengawasan ketat agar pelanggan aman dari corona.
“Pertama, kita kerja samanya bahkan wilayah sangat membantunya kami, dari wali kota, Satpol PP, kemudian instansi di luar Pemprov DKI seperti PMI, dan elemen organisasi lainnya. Kita intens melakukan proteksi di pasar tradisional," pungkasnya.
Baca Juga: Syukuran Nol Kasus Positif Corona di Kebumen, Bupati Yazid Cukur Gundul