Gugus Tugas: 40 Kabupaten/Kota yang Ikut Pilkada Berisiko Tinggi Covid-19

Kamis, 11 Juni 2020 | 15:31 WIB
Gugus Tugas: 40 Kabupaten/Kota yang Ikut Pilkada Berisiko Tinggi Covid-19
Doni Monardo, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (Dok.Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut ada sebanyak 40 daerah kabupaten/kota yang bakal menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.

Namun, ia memaparkan, status tersebut masih bisa berkembang dan berubah-ubah seiring setiap waktu. Adapun daerah pelaksana Pilkada lainnya yang tercatat memiliki risiko ringan hingga sedang.

"Mohon kiranya penyelenggara Pilkada untuk bisa mengetahui secara detail daerah mana saja yang menjadi zona hijau, kuning, oranye dan merah. Sedangkan, data sampai dengan hari ini, daerah yang akan ikuti pilkada 2020 untuk kabupaten/kota sebanyak 261 kabupaten/kota, 43 tidak terdampak, 72 risiko ringan, 99 sedang, dan 40 risiko tinggi," ujar Doni dalan rapat dengar pemdapat secara virtual dengan Komisi II DPR, Kamis (11/6/2020).

Sementara itu, lanjut Doni, terdapat 9 provinsi yang juga perkembangannya terus mendapat pemantauan dari Gugus Tugas.

Baca Juga: 1.418 Pedagang di Jakarta Ikut Swab Test, 52 Orang Positif Corona

"Untuk provinsi, ada terdapat 9. Nah, data ini bapak pimpinan akan berkembang terus setiap minggu oleh karenanya besar harapan kami seluruh penyelenggara bisa mengikuti perkembangan yang ada," kata Doni.

Sebelumnya, Doni menyatakan pihaknya memang sudah memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020 pada Desember mendatang. Kendati begitu, rekomendasi tersebut diiringi dengan catatan.

Catatan diberikan Gugus Tugas agar dalam pelaksanaan Pilkada nantinya dapat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat. Mengingat, masa pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir.

"Secara umum, Gugus Tugas telah rekomendasikan penyelenggaraan pilkada namun dengan catatan khusus, yaitu harus mentaati protokol kesehatan. Semua kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan kajian yang dimulai dengan pra kondisi untuk seluruh daerah yang terlibat, baik petugas lapangan maupun masyarakat hingga paling tidak di tingkat RT/RW agar mereka pahami," kata Doni.

Ia mengingatkan, dalam aturan protokol kesehatan dasar diketahui pertemuan dalam jumlah besar merupakan hal yang tidak dibenarkan. Namun, pertemuan dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pilkada dapat dilakukan asalkan mendapat pengawasan yang ketat serta menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Luhut Ogah Pakai Promotor Debat, Jubir: Emang Mau Tinju?

"Kalau toh akan dilakukan pertemuan dengan skala terbatas itu pun harus diawasi ketat. Karena kalau kita lihat ada banyak variasi daerah pilkada. Ada risiko tinggi, sedang, rendah warna kuning dan yang masih belum terdampak. Tapi semua ini akan berkembang, akan sangat dinamis tergantung tingkat kesiapan daerah," kata Doni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI