Suara.com - Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 di wilayahnya. Merujuk pada data milik Pemprov DKI Jakarta, ada beberapa Rukun Warga (RW) di kelurahan tersebut yang masuk dalam kategori zona merah.
Wilayah masuk dalam kategori zona merah yakni RW 09 dan RW 05. Hanya saja, status zona merah di RW 05 sudah dicabut lantaran kasus Covid-19 kekinian sudah berkurang.
Lurah Malaka Jaya Muhammad Hardi mengatakan upaya pertama yang dilakukan adalah melakukan karantina parsial. Artinya, gang tempat tinggal pasien Covid-19 ditutup menggunakan portal.
"Upaya pertama adalah karantina parsial. Artinya, gang lokasi pasien dilakukan pemortalan," ucap Hardi kepada Suara.com, Kamis (11/6/2020).
Baca Juga: Daftar Pasar di Jakarta yang Banyak Pedagangnya Positif Corona
Selain itu, seluruh RW yang berada di Kelurahan Malaka Jaya hanya menjadikan satu pintu sebagai akses keluar dan masuk. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah orang-orang dapat keluar masuk gang secara bebas.
"Kami juga menjadikan satu pintu sebagai akses keluar masuk," kata dia.
Selain itu, Hardi menyebut pihaknya juga menambah jumlah sarana cuci tangan di setiap RW. Bahkan, di setiap gang kekinian sudah ada tempat untuk orang-orang mencuci tangan.
"Penambahan jumlah sarana cuci tangan. Kami melakukan hal itu di setiap RW," kata Hardi.
Ihwal wilayah RW. 05, kekinian statusnya sudah tidak masuk dalam ketegori zona merah. Kata Hardi, temuan kasus Covid-19 di RW tersebut kekinian sudah berkurang.
Baca Juga: Bantah Tarif Naik, PLN Jakarta: Pemakai Listrik Rumah Meningkat 4,7 Persen
Meski demikian, Hardi tidak merinci jumlah kasus Covid-19 yang berada di RW 05. Dia menyebut, seluruh RW yang berada di wilayah Kelurahan Malaka Jaya kekinian masih menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Saat ini RW 05 sudah tidak menjadi zona merah, sebab sudah berkurang kasusnya, pasien juga sudah sembuh," pungkas Hardi.
Pantauan Suara.com di wilayah RW 05 Kelurahan Malaka Jaya, setiap gang atau masing-masing Rukun Tetangga (RT) ditutup portal. Akses menuju setiap gang cuma boleh dilalui oleh warga sekitar.
Selain itu, pada setiap gang juga terpasang banner seperti "Mohon Maaf, Sementara Jalan Ditutup" dan "Lockdown, Kawasan Wajib Pakai Masker." Selain itu, di depan kantor pengurus RW 05 juga disediakan tempat untuk mencuci tangan.
Kenyataan yang sama juga bisa dijumpai di RW 09 Kelurahan Malaka Jaya. Tepat di jalan masuk menuju RW 09, terpampang banner yang berisi imbauan agar masyarakat tetap berada di rumah masing-masing.
Di RW 09, setiap gang atau masing-masing Rukun Tetangga (RT) dipasang portal. Akses menuju setiap gang cuma boleh dilalui oleh warga sekitar.
Terkait aktivitas warga di dua RW tersebut, masih terpantau kondusif. Tidak ada kerumunan warga yang berkumpul di satu titik karena dua RW tersebut merupakan kawasan Perumnas.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 66 RW sebagai zona merah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Daerah itu ditetapkan karena masih memiliki risiko penularan virus corona Covid-19 yang tinggi.
Berdasarkan situs resmi penyedia informasi corona milik Pemprov DKI, corona.jakarta.go.id, 66 RW itu terbagi di 5 wilayah kota administrasi dan 1 Kabupaten di Jakarta.