Suara.com - Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 di wilayahnya. Merujuk pada data milik Pemprov DKI Jakarta, ada beberapa Rukun Warga (RW) di kelurahan tersebut yang masuk dalam kategori zona merah.
Wilayah masuk dalam kategori zona merah yakni RW 09 dan RW 05. Hanya saja, status zona merah di RW 05 sudah dicabut lantaran kasus Covid-19 kekinian sudah berkurang.
Lurah Malaka Jaya Muhammad Hardi mengatakan upaya pertama yang dilakukan adalah melakukan karantina parsial. Artinya, gang tempat tinggal pasien Covid-19 ditutup menggunakan portal.
"Upaya pertama adalah karantina parsial. Artinya, gang lokasi pasien dilakukan pemortalan," ucap Hardi kepada Suara.com, Kamis (11/6/2020).
Baca Juga: Daftar Pasar di Jakarta yang Banyak Pedagangnya Positif Corona
Selain itu, seluruh RW yang berada di Kelurahan Malaka Jaya hanya menjadikan satu pintu sebagai akses keluar dan masuk. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah orang-orang dapat keluar masuk gang secara bebas.
"Kami juga menjadikan satu pintu sebagai akses keluar masuk," kata dia.
Selain itu, Hardi menyebut pihaknya juga menambah jumlah sarana cuci tangan di setiap RW. Bahkan, di setiap gang kekinian sudah ada tempat untuk orang-orang mencuci tangan.
"Penambahan jumlah sarana cuci tangan. Kami melakukan hal itu di setiap RW," kata Hardi.
Ihwal wilayah RW. 05, kekinian statusnya sudah tidak masuk dalam ketegori zona merah. Kata Hardi, temuan kasus Covid-19 di RW tersebut kekinian sudah berkurang.
Baca Juga: Bantah Tarif Naik, PLN Jakarta: Pemakai Listrik Rumah Meningkat 4,7 Persen
Meski demikian, Hardi tidak merinci jumlah kasus Covid-19 yang berada di RW 05. Dia menyebut, seluruh RW yang berada di wilayah Kelurahan Malaka Jaya kekinian masih menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.