Suara.com - Seorang pengguna Facebook membagikan sebuah video yang menayangkan seorang pria tengah mencekik anggota polisi lalu lintas. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa pria yang tengah mencekik itu adalah seorang anggota PKI.
Narasi yang diunggah oleh akun Facebook Ramissa Daiha ini adalah sebagai berikut.
“POLRI JD PELINDUNG PKI,, SEKARANG PKI MENCEKIK LEHER POLRI, INILAH KEBODOHAN KERJA POLRI YG TDK BS MENUMPAS PKI YG ADA DLM ISTANA NEGARA.,,DAN RAKYAT SDH TDK PERCAYA DGN KERJA POLRI,, SEKIAN MKSH DR KOMANDO SRIKANDI MERAH PUTIH POWER OF RAKYAT PRIBUMI BERGERAK MENUMPAS PKI DLM ISTANA NEGARA DAN MENUMPAS KORUPTOR DLM ISTANA NEGARA”
Lantas benarkah peristiwa pencekikan itu dilakukan oleh seorang anggota PKI terhadap anggota polisi lalu lintas?
Baca Juga: Geprek Bensu Trending, Intip Menu Andalan Bisnis Kuliner Milik Ruben Onsu
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id --jaringan Suara.com, kabar yang menyebutkan pelaku pencekikan adalah seorang anggota PKI adalah klaim yang salah.
Diketahui, peristiwa pencekikan itu terjadi pada bulan Februari 2020 lalu. Video pencekikan polisi tersebut sempat viral di berbagai sosial media.
Dari pemberitaan Suara.com, aksi menantang petugas kepolisian itu terjadi di Tol Angke, Jakarta Barat, Jumat (7/2/2/2020). Adapun petugas yang ditantang untuk berkelahi adalah anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Bripka Rudy Rustam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, peristiwa itu bermula tatkala Bripka Rudy tengah melakukan patroli dari arah Tol Angke II menuju arah Timur sekitar pukul 09.30 WIB pagi.
Baca Juga: Beda Dari yang Lain, Kejadian Unik Iringi Pelantikan Wabup Kulon Progo
Rudy lantas melihat sejumlah mobil terparkir di bahu jalan tol yang diduga guna menghindari waktu ganjil genap.
"Kijang 01-0918 (dikemudikan Brigadir Eko Budiarto) membunyikan sirine agar kendaraan-kendaran tersebut kembali melanjutkan perjalanan. Tapi ada Toyota Agya B 2340 SIH yang dikemudikan oleh Tohap Silaban tidak mau jalan," kata Yusri kepada wartawan.
Selanjutnya, Brigadir Eko turun dan menanyakan surat-surat kendaraan milik Tohab. Dia juga mengingatkan Tohab bahwa berhenti di bahu jalan tol dilarang, kecuali dalam keadaan darurat.
Setelah itu, Brigadir Eko menyerahkan Tohab kepada Bripka Rudy untuk dilakukan penindakan berupa tilang.
"Ketika Bripka Rudy Rustam sedang menulis surat tilang, pengemudi tersebut tidak terima dan langsung mendorong, mencekik serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem," kata Yusri.
Saat ditangkap, polisi langsung menggeledah tas milik Tohab. Tak disangka, polisi menemukan senjata berupa sengatan listrik serta pisau.
"Saat pemeriksaan diketahui dalam tasnya ada satu buah senjata sengat listrik dan satu pisau bentuk senjata tanpa membawa izin. Kami kenakan pasal tambahan terkait UU Darurat yakni Pasal 2 ancaman 10 tahun. Tersangka sudah dicek urine dan negatif obat berbahaya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya Khadafi.
Kesimpulan
Peristiwa pencekikan yang polatans yang diklaim dilakukan oleh seorang anggota PKI merupakan klaim yang salah. Berdasarkan penjelasan di atas, konten tersebut adalah hoaks dalam kategori konten yang salah.