"Kijang 01-0918 (dikemudikan Brigadir Eko Budiarto) membunyikan sirine agar kendaraan-kendaran tersebut kembali melanjutkan perjalanan. Tapi ada Toyota Agya B 2340 SIH yang dikemudikan oleh Tohap Silaban tidak mau jalan," kata Yusri kepada wartawan.
Selanjutnya, Brigadir Eko turun dan menanyakan surat-surat kendaraan milik Tohab. Dia juga mengingatkan Tohab bahwa berhenti di bahu jalan tol dilarang, kecuali dalam keadaan darurat.
Setelah itu, Brigadir Eko menyerahkan Tohab kepada Bripka Rudy untuk dilakukan penindakan berupa tilang.
"Ketika Bripka Rudy Rustam sedang menulis surat tilang, pengemudi tersebut tidak terima dan langsung mendorong, mencekik serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem," kata Yusri.
Baca Juga: Geprek Bensu Trending, Intip Menu Andalan Bisnis Kuliner Milik Ruben Onsu
Saat ditangkap, polisi langsung menggeledah tas milik Tohab. Tak disangka, polisi menemukan senjata berupa sengatan listrik serta pisau.
"Saat pemeriksaan diketahui dalam tasnya ada satu buah senjata sengat listrik dan satu pisau bentuk senjata tanpa membawa izin. Kami kenakan pasal tambahan terkait UU Darurat yakni Pasal 2 ancaman 10 tahun. Tersangka sudah dicek urine dan negatif obat berbahaya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya Khadafi.
Kesimpulan
Peristiwa pencekikan yang polatans yang diklaim dilakukan oleh seorang anggota PKI merupakan klaim yang salah. Berdasarkan penjelasan di atas, konten tersebut adalah hoaks dalam kategori konten yang salah.
Baca Juga: Beda Dari yang Lain, Kejadian Unik Iringi Pelantikan Wabup Kulon Progo