Suara.com - RE (21), warga Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Seperti diwartakan metrojambi.com--jaringan Suara.com, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 18.00 WIB, Selasa (9/6/2020). Saat itu, RE diduga melakukan pencabulan terhadap KN (15), keponakannya sendiri yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMA).
Kasus ini terungkap setelah kakak korban curiga melihat kondisi kamar adiknya yang ditutup baju dan gorden. Sebelumnya, korban juga sempat meminta nasi goreng dengan porsi lebih kepada kakaknya.
Tidak lama berselang, Er yang merupakan orang tua RE juga datang ke kediaman kakak korban untuk mencari anaknyaa. Er sempat menemui korban di dalam kamar, namun saat itu korban mengatakan jika ia tidak mengetahui keberadaan RE.
Baca Juga: Masuk Zona Merah, Markas FPI di Petamburan Sepi, Gerbang Ditutup!
Namun saat akan meninggalkan rumah tersebut, Er melihat anaknya berada di kamar korban. Kemudian RE dan korban didudukkan bersama. Saat itu, keduanya mengaku baru saja melakukan hubungan suami istri.
Keduanya juga mengaku sudah dua kali melakukan hubungan terlarang. Pertama kali, keduanya melakukan hubungan suami istri pada April 2020 lalu.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban lantas mendatangi Polres Merangin untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Pelaku sudah kami amankan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Merangin AKBP M Lutfi, kemarin.
Lutfi mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Ngamuk karena Tak Dikasih Uang Rokok usai Disuruh, Adik Bacok Kakak Sendiri