Suara.com - Dua Rukun Warga (RW), yakni RW 02 dan RW.04 di Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat menjadi salah satu dari 66 RW di DKI Jakarta yang ditetapkan sebagai zona merah Corona (Covid-19).
Markas Front Pembela Islam (FPI) yang berada di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, ikut masuk dalam zona merah. Namun, berdasarkan pantauan Suara.com, tampak aktivitas warga di Markas FPI masih berjalan seperti biasa.
Jalan Petamburan III sendiri terlihat tetap dibuka untuk untuk warga yang berlalu lalang menjalani aktivitasnya. Di beberapa titik spanduk imbauan untuk tetap menggunakan masker terlihat terpasang.
Tak terlihat adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di lingkungan Jalan Petamburan III. Sementara itu, aktivitas di Markas FPI terlihat sepi, tak terlihat adanya adanya massa yang berkumpul.
Baca Juga: Ngamuk karena Tak Dikasih Uang Rokok usai Disuruh, Adik Bacok Kakak Sendiri
Gerbang pintu markas atau sekretariat DPP FPI juga terlihat ditutup rapat. Hanya terlihat ada satu motor terparkir di sana. Tampak, markas atau sekretariat terlihat sedang dalam proses renovasi.
Salah satu warga mengatakan, Jalan Petamburan III ini sempat ditutup sementara guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Kemarin sih sempat diportal sekarang sudah dibuka lagi," kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya ketika berbincang dengan Suara.com di lingkungan Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Lurah Petamburan Setyanto, mengatakan, hanya ada dua RT di Petamburan yang menerapkan PSBL. Dua RT tersebut adalah RT 06 di RW 2 dan RT 05 di RW 04. Sementara markas FPI sendiri berada di lingkup RT 04 dan tak termasuk lingkup PSBL.
"(Penerapan PSBL) Hanya di RT tertentu saja, ya di RT 06, RW 02 dan di RT 05, RW 04," kata Setyanto kepada Suara.com.
Baca Juga: Luhut Tantang Debat RR, Mardani: Jangan Pertontonkan Sikap Kekanak-kanakan
Alasan mengapa pihaknya menerapkan PSBL hanya ditingkat RT, menurutnya kasus warga yang terjangkit positif Covid-19 ruang lingkup kecil.