Suara.com - Polisi menangkap tiga orang pria di Simalungun, Sumatera Utara karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 tahun.
Ketiga pria yang ditangkap adalah TP (41), KD (50) dan L (21) y ang merupakan warga Kecamatan Raya Kahean, Simalungun.
“Ada tiga laporan dari satu korban. Kejadiannya sekitar bulan Mei 2020,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo kepada wartawan, sebagaimana dilansir Kabarmedan.com (jaringan Suara.com), Rabu (10/6/2020).
Ia menjelaskan, mereka diduga melakukan pencabulan di tiga lokasi berbeda di Sorba Bandar Tonang.
Baca Juga: Orangtua Korban Tak Ada di Rumah, Paman di Purwakarta Tega Cabuli Keponakan
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 jo 76 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan upaya lain, di antaranya perlindungan terhadap korban dan koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Kapolres.