Begal Penumpang Bentor, Napi Asimilasi Tumbang Ditembak Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 11 Juni 2020 | 13:55 WIB
Begal Penumpang Bentor, Napi Asimilasi Tumbang Ditembak Polisi
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang napi asimilasi di Medan kembali berulah. Pelaku Dewan Ramadan (22) membegal seorang wanita hingga terjatuh dan terluka parah. Ia kembali ditangkap, bahkan kakinya ditembak karena melakukan perlawanan.

Informasi yang dihimpun, pelaku dan rekannya melakukan perampokan terhadap korban Darmaida Sidabutar (49) warga Jalan Timbang Deli, Medan Amplas.

Korban dengan menumpangi becak motor atau bentor hendak menuju tempat jualannya di Pasar Sukaramai, Medan, Minggu (7/6) sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat di Jalan Sutsrino, Medan becak bermotor yang ditumpangi korban dipepet dua laki-laki dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Kurang Ajar! Baru Bebas Penjara, Napi Asimilasi Setubuhi Anak Calon Istri

Mereka lalu merampas tas yang berisi 2 unit hp, uang Rp 1 juta dan surat-surat penting lainnya milik korban.

“Korban terjatuh dari betor hingga tidak sadarkan diri, dan langsung dibawa ke RS Madani oleh pengemudi betor,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, sebagaimana dilansir Kabarmedan (jaringan Suara.com), Kamis (11/6/2020).

Timsus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang Gang Naga, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Selasa (9/6) sekitar pukul 00.30 wib,” ujarnya.

Saat diinterogasi, kata Ronny, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama tiga temannya, yaitu Nanda, Aleng, dan Adit.

Petugas lalu melakukan pengembangan. Saat mencari barang bukti pelaku melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri.

Baca Juga: Napi Asimilasi Makin Beringas, Petrus Jambret PRT yang Bersepeda dari Pasar

“Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke IGD RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pengobatan,” jelasnya.

Ronny mengatakan, pelaku merupakan residivis yang dihukum dalam kasus pencurian kaca spion pada tahun 2017, dan dihukum karena melakukan pencurian dan kekerasan (jambret) pada tahun 2018.

“Pelaku belum lama dibebaskan dalam program asimilasi terkait COVID,” katanya.

Polisi menyita barang bukti uang Rp 150 ribu dan rekaman CCTV.

“Pelaku lain masih dalam pengejaran. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI