Ronny mengatakan, pelaku merupakan residivis yang dihukum dalam kasus pencurian kaca spion pada tahun 2017, dan dihukum karena melakukan pencurian dan kekerasan (jambret) pada tahun 2018.
“Pelaku belum lama dibebaskan dalam program asimilasi terkait COVID,” katanya.
Polisi menyita barang bukti uang Rp 150 ribu dan rekaman CCTV.
“Pelaku lain masih dalam pengejaran. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya.
Baca Juga: Kurang Ajar! Baru Bebas Penjara, Napi Asimilasi Setubuhi Anak Calon Istri