Suara.com - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengkritik usulan gaji pimpinan KPK naik. Ia menilai KPK miskin prestasi namun malah meminta kenaikan gaji.
Hal itu disampaikan oleh BW, panggilan akrab Bambang Widjojanto melalui akun Twitter miliknya @sosmedbw. BW tak habis pikir dengan KPK yang belakangan tak banyak mencatat prestasi namun justru menginginkan gaji naik.
"Miskin prestasi, tuna integriti, nekat bergaya bak selebriti tak jelas wara-wiri macam tak punya harga diri. Tapi malah minta naik gaji," kata BW seperti dikutip Suara.com, Kamis (11/6/2020).
BW menilai, usulan kenaikan gaji bagi para pimpinan lembaga antirasuah tersebut telah menikam nurani. Ia tak sepakat bila gaji pimpinan KPK naik.
Baca Juga: Viral RUU Larangan Minuman Beralkohol, Daftar Pustakanya Dicemooh Publik
"Belajarlah nyalakan nyali, bukan menuntut naik gaji," ungkap BW.
Kenaikan gaji pimpinan KPK sudah diusulkan sejak kepemimpinan KPK era Agus Rahardjo.
Perubahan gaji tersebut dilakukan dengan mengusulkan revisi Peraturan Pemerinntah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Gaji pimpinan KPK beserta tunjangan yang sebelumnya berkisar Rp 122 juta diusulkan naik menjadi Rp 300 juta.
Usulan kenaikan gaji pimpinan KPK mendapatkan penolakan keras dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Melalui akun resminya di Twitter, ICW menegaskan menolak usulan tersebut karena menjadi pemborosan anggaran di tengah pandemi Covid-19.
"Sempat redup, namun diam2 pembahasan rencana kenaikan gaji Pimpinan KPK bersama Kementerian Hukum dan HAM masih berlanjut. Hal ini sangat mungkin terjadi karena Pimpinan KPK dinilai tidak secara tegas menolak pembahasan kenaikan gaji mereka secara resmi," tulisnya.
Baca Juga: 2 Hari Ngumpet di Hutan, Suami Penganiaya Anak dan Istri Akhirnya Nyerah
Penolakan usulan gaji pimpinan KPK naik bukan tanpa alasan. ICW menilai kenaikan gaji tersebut berpotensi terlibat langsung dalam konflik kepentingan, tidak sebanding dengan kinerja hingga bertolak belakang dengan pesan moral KPK.