Polri Pastikan Belum Tetapkan Status Said Didu Sebagai Tersangka

Kamis, 11 Juni 2020 | 13:46 WIB
Polri Pastikan Belum Tetapkan Status Said Didu Sebagai Tersangka
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabag Penum Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan mantan sekretaris BUMN Said Didu belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Pernyataan tersebut disampaikan Awi mengklarifikasi beredarnya kabar, jika Said Didu telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Awi, proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ada penetapan Tsk SD (Said Didu), proses sidik masih berjalan," kata Awi saat dikonfirmasi pada Kamis (11/6/2020).

Awi mengemukakan, kekinian penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun masih menunggu hasil analisa digital forensik dari beberapa barang bukti.

Baca Juga: Luhut Vs Said Didu, Mahfud MD: Dua-duanya Sahabat Saya

"Dan saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik dari BB (barang bukti)," ungkap Awi.

Untuk diketahui, penyidik telah memeriksa Said Didu selama 12 jam pada Jumat (15/4/2020) silam. Ketika itu Said Didu mengaku, jika dirinya hanya mengklarifikasi ucapannya yang dinilai salah oleh pihak pelapor, yakni Luhut.

Sebelumnya pihak Luhut diketahui resmi melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Berdasar surat laporan polisi yang diterima Suara.com, laporan tersebut dilayangkan pada 8 April 2020 lalu.

Kasus tersebut bermula tatkala Said Didu membuat sebuah video yang tersebar di YouTube dengan judul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang."

Tak disangka video itu ternyata diketahui Luhut. Melalui juru bicaranya, Jodi, Luhut meminta Said Didu untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam. Kalau tidak dilakukan, maka pihak Luhut akan menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Said Didu Melempem 12 Jam Dicecar Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik Luhut

Seusai itu, Said Didu pun sempat menyampaikan klarifikasinya melalui sepucuk surat yang ditujukan kepada Luhut. Jodi mengatakan, surat itu sudah dibaca oleh Luhut namun tanpa memberikan komentar apapun.

"Pak Luhut sudah baca. Tidak ada komentar apa-apa," kata Jodi kepada Suara.com, Rabu (8/4) lalu.

Luhut pun bersedia untuk menempuh langkah hukum dalam kasus tersebut. Mengenai hal tersebut, Jodi tidak sepakat apabila Luhut dianggap sebagai orang yang antikritik. Lantaran, Luhut sudah memberikan kesempatan Said Didu untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap tidak mendasar.

"Mungkin memang kita 'rada-rada dungu' kalau pinjam istilah Pak Said Didu, enggak paham suratnya itu apakah minta maaf atau apa" ucap Jodi ketika itu.

"Pak Luhut kalau dibilang antikritik atau otoriter tidak benar lah. Orang dikasih kesempatan minta maaf kok," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI