Suara.com - Jajaran Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seorang oknum kepala dusun berinisial AH (39), yang diduga melakukan pungutan liar dari penerima bantuan sosial tunai (BST) COVID-19 pada Rabu (10/6/2020).
Oknum Kepala Dusun (Kadus) Paok Pondong, Desa Lamak Tengah, Kecamatan Lenek tersebut, ditangkap di rumahnya bersama barang bukti sekitar pukul 13.00 WITA.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya ketika sedang transaksi menerima uang sebesar Rp100 ribu dari korban atau penerima BST," kata Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggu Sinatrio, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Daniel P Simangunsong sebagaimana dilansir Antara.
Selain mengamankan uang Rp 100 ribu, kata dia, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,05 juta yang diduga hasil pungli yang dilakukan sebelumnya. Barang bukti lain yang juga diamankan adalah daftar nama penerima manfaat yang sudah dipungut uangnya, termasuk daftar penerima BST.
Baca Juga: Viral! Pungli Urus KTP Jalur Cepat di Deli Serdang Bayar Rp 100 Ribu
"Pelaku telah diamankan di mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Daniel.
Ia mengatakan kronologis OTT terhadap oknum kadus tersebut berawal saat pembagian BST pertama pada Mei, di mana terduga pelaku AH mengumpulkan sebanyak 17 orang penerima di rumahnya, dan saat itu niat jahat pelaku sudah direncanakan.
Saat warga sudah berkumpul, terduga pelaku memberitahukan kepada para korbannya kalau mereka akan menerima uang BST sebesar Rp 600 ribu, namun akan dipotong sebesar Rp 100 ribu dari masing-masing orang penerima bantuan dengan alasan akan diberikan kepada warga yang tidak mendapat bantuan.
"Pelaku juga sempat mengancam warga kalau tidak mau memberikan akan dicoret namanya dari daftar penerima BST," ucap Daniel.
Baca Juga: OTT THR Ke Kemendikbud, Polisi Bakal Jerat Pejabat UNJ Pakai Pasal Pungli