Suara.com - Setelah dinyatakan sebagai zona merah virus Corona (Covid-19), dua rukun warga (RW) di Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat memberlakukan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL).
PSBL di dua RW di Petamburan dipersempit dan hanya diberlakukan di tingkat Rukun Tetangga (RT).
Lurah Petamburan, Setyanto mengatakan, kekinian ada dua RT di Petamburan yang menerapkan PSBL. Dua RT tersebut, yakni RT 06 di RW 02 dan RT 05 di RW 04.
"(Penerapan PSBL) Hanya di RT tertentu saja, ya di RT 06, RW 02 dan di RT 05, RW 04," kata Setyanto kepada Suara.com di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Baca Juga: Ogah Diisolasi, Wanita Kabur hingga Ngumpet di Atas Gedung GOR Ciracas
Alasan mengapa pihaknya menerapkan PSBL hanya ditingkat RT, menurutnya kasus warga yang terjangkit positif Covid-19 ruang lingkup kecil.
"Di RW 02 itu hanya di dua rumah (kasus positif Covid) terus di RW 04 hanya di satu rumah," kata dia.
Menurutnya, saat ini masih ada 6 warga di Petamburan dinyatakan belum senbuh dari Covid-19. Sementara total orang terjangkit positif di wilayah Petamburan sebanyak 136 orang.
"Ada 6 tinggal 6 (warga masih terjangkit Covid). Sebelumnya kan di total 136 kan udah pada sembuh," ucapnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 66 RW sebagai zona merah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Daerah itu ditetapkan karena masih memiliki risiko penularan virus corona Covid-19 yang tinggi.
Baca Juga: Luhut Tantang Debat RR, Mardani: Jangan Pertontonkan Sikap Kekanak-kanakan
Berdasarkan situs resmi penyedia informasi corona milik Pemprov DKI, corona.jakarta.go.id, 66 RW itu terbagi di 5 wilayah kota administrasi dan 1 Kabupaten di Jakarta.