Heboh di Twitter, Dalih PPP Jadi Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kamis, 11 Juni 2020 | 12:33 WIB
Heboh di Twitter, Dalih PPP Jadi Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol
Ilustrasi mengonsumi minuman beralkohol (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi PPP mengungkapkan alasan mereka menjadi pengusul Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol), menyusul ramainya perbincangan warganet mengenai hal tersebut di media sosial, Twitter.

Sekretaris Fraksi PPP di DPR, Achmad Baidowi mengatakan alasan diusulkannya RUU itu ialah untuk meminimalisir dampak buruk akibat keberadaan minuman keras (miras) itu. 

"Yang jelas kami mengusulkan untuk meminimalisasi dampak buruk dari minol (minuman beralkohol) bahkan data korban terus bertambah," kata Baidowi dihubungi Suara.com, Kamis (11/6/2020).

Sebelumnya, menanggapi soal ramainya perbincangan mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol, Achmad Baidowi menegaskan bahwa belum ada pembahasan lebih lanjut.

Baca Juga: Ogah Diisolasi, Wanita Kabur hingga Ngumpet di Atas Gedung GOR Ciracas

Ia berujar draf RUU tersebut hingga kini pun belum diajukan ke Badan Legislasi DPR untuk ditindaklanjuti.

"RUU Larangan Minol menjadi salah satu prolegnas prioritas. Pengusulnya adalah fraksi PPP bersama fraksi lainnya. Sejauh ini pengusul belum mengajukan draf RUU-nya ke Baleg untuk diharmonisasi," ujar Baidowi.

Diketahui, PPP bersama Fraksi lainnya di DPR, yakni PAN dan PKS menjadi pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol. Belakangan RUU tersebut ramai diperbincangkan di Twitter lengkap dengan draf yang beredar.

Baidowi yang juga Wakil Ketua Baleg DPR mengungkapkan draf yang beredar itupun bukan yang terbaru melainkan draf sejak 26 Mei 2015.

"Kalau yang beredar itu RUU lama. Soal ada yang menolak itu biasa saja pro kontra di masyarakat, namanya demokrasi," ujar Baidowi.

Baca Juga: Luhut Tantang Debat RR, Mardani: Jangan Pertontonkan Sikap Kekanak-kanakan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI