Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang ibu rumah tangga, Rizqi Aulia Rahmi, Kamis (11/6/2020).
Ibu rumah tangga itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung.
"Kami periksa Rizqi dalam kapasitas saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Selain Rizqi, penyidik turut memanggil Hanjaya Adikarjo, seorang wiraswasta untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Luhut Tantang Debat RR, Mardani: Jangan Pertontonkan Sikap Kekanak-kanakan
Namun, Ali belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik KPK terkait pemeriksaan kedua saksi tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus ini turut menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya juga sempat menjadi buronan KPK. Namun, pelarian mereka terhenti setelah ditangkap tim KPK di sebuah rumah di bilangan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam.
Nurhadi dan menantunya sempat masuk dalam daftar pencarian orang di KPK sejak 13 Februari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Mereka telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 miliar.
Terkini, KPK masih memburu Hiendra, penyuap Nurhadi yang masih buron.
Baca Juga: Gegara Diomel Kakak karena Keluyuran, Gadis di Serang Bakar Diri