Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa anak eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.
Rizqi akan diperiksa kasus yang menjerat ayahnya dalam perkara suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung. Rizki diperiksa untuk pemberi suap kepada Nurhadi, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"Kami periksa Rizqi dalam kapasitas saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (11/6/2020).
Selain Rizqi, penyidik turut memanggil Hanjaya Adikarjo seorang wiraswasta yang juga akan diperiksa juga sebagai saksi untuk tersangka Hiendra.
Baca Juga: Konfrontir Keterangan Nurhadi dan Menantunya, Ini yang Digali KPK
Untuk diketahui, dalam kasus ini turut menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya juga sempat menjadi buron KPK.
Namun, pelarian mereka terhenti setelah ditangkap oleh tim antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 miliar.