Suara.com - Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pangadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Sesuai jadwal, sidang sedianya bakal digelar pukul 13.00 WIB siang nanti.
"Betul hari ini sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pukul 13.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djumyanto saat dikonfirmasi.
Menurut Djumyanto, kedua terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan. Keduanya akan menjalani persidangan secara virtual alias live streaming dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Cerita Pak RW Semalam Suntuk Saksikan Novel Baswedan Tangkap Nurhadi
"Terdakwa di Rutan Brimob, streaming," katanya.
Sebelumnya, JPU mendakwa dua anggota aktif Brimob Polri yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah melakukan penganiayaan berat secara bersama-sama dan direncanakan kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan cara menyiramkan cairan asam sulfat H2SO4. Akibat perbuatan terdakwa, kedua mata Novel mengalami luka berat hingga berpotensi mengalami kebutaan.
Atas perbuatannya Ronny dan Rahmat pun didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.