Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk membahas soal persiapan sengketa persyaratan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Rabu (10/6/2020).
Mahfud meminta kepada MA dan jajarannya untuk melaksanakan sengketa persyaratan Pilkada 2020 secara cepat, mudah dan sederhana.
Mahfud menjelaskan, kalau pihaknya mendiskusikan peradilan sengketa persyaratan pilkada secara cepat, murah dan sederhana. Hal tersebut tidak terlepas dari adanya pandemi virus corona (Covid-19) yang masih menghantui tanah air.
"Kita minta agar secepat mungkin Mahkamah Agung itu menyelenggarakan atau melaksanakan sidang-sidang jika ada sengketa terhadap atau di dalam pelaksanaan pilkada, ini di luar sengketa hasilnya," kata Mahfud melalui rekaman suara yang diterima Suara.com, Kamis (11/6/2020).
Baca Juga: Tak Peduli Corona, Mahfud Minta Pilkada Tetap Digelar 9 Desember
Ia menekankan bahwa permintaan itu ditujukan untuk sengketa persyaratan Pilkada yang menjadi ranah dari MA.
Mendapatkan masukan tersebut, MA disebutkan Mahfud, tengah menyiapkan jadwal untuk peradilan sengketa persyaratan Pilkada. Nantinya jadwal itu juga akan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.
Pilkada serentak sendiri telah diputuskan untuk digelar pada 9 Desember 2020. Jadwal itu sudah ditetapkan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada awal Mei 2020.
Mahfud menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada sudah tidak bisa diundur lagi apalagi kalau menggunakan alasan adanya pandemi Covid-19 yang belum bisa diprediksi sampai kapan akan terjadi.
"Kalau menunggu kapan corona selesai juga tidak ada yang tahu kapan corona selesai. Sedangkan pemerintah itu perlu bekerja secara efektif," pungkasnya.
Baca Juga: Pilkada Bantul akan Dihelat Desember, Pemilih Dibatasi 500 Orang Tiap TPS
Sebagai informasi, dalam pertemuan itu Mahfud didampingi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Ketua DKPP Muhammad.