Babak Baru Pembunuhan Hakim PN Medan, Istri Dituntut Penjara Seumur Hidup

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 11 Juni 2020 | 07:19 WIB
Babak Baru Pembunuhan Hakim PN Medan, Istri Dituntut Penjara Seumur Hidup
Terdakwa kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban saat memperagakan adegan menjemput para eksekutor dalam rekonstruksi di Perumahan Royal Monaco Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/1). [ANTARA FOTO/Septianda Perdana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses sidang kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin terus bergulir. Kekinian, salah satu terdakwa yang juga istri korban, Zuraida Hanum (41) dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan, Parada Situmorang, dalam tuntutannya di persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (10/6/2020), menyebutkan tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa.

Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin.

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri. Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada.

Baca Juga: 3 Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Gunakan APD saat Sidang

"Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Parada sebagaimana dilansir Antara.

Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, terdakwa yang telah lama merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu, kelihatan sedih dan meneteskan air mata.

Terdakwa Lain Dituntut Sama

Sementara itu, Jaksa Parada Situmorang, dalam berkas terpisah, dua eksekutor yakni terdakwa M Jefri Pratama (42) dan M Reza Pahlevi (29) juga dituntut sama, yaitu dengan hukuman seumur hidup di PN Medan.

Kedua terdakwa dianggap telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadam hakim tersebut. Kedua terdakwa tidak ada alasan untuk meringankan hukuman maupun mengampuninya.

Baca Juga: Pembunuh Hakim Jamaluddin Terancam Hukuman Mati!

Hal-hal memberatkan kedua terdakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan menyebabkan kesedihan yang sangat mendalam bagi keluarga korban. Kemudian, hal-hal yang meringankan tidak ada.

REKOMENDASI

TERKINI